TRIBUNMANADO.CO.ID - Prescy Libanon Sono baru saja dideportasi ke negara asalnya.

Dia merupakan warga negara asing (WNA) Filipina.

Dari ini formasi yang diperoleh, Prescy tinggal di Indonesia sudah lebih dari sepuluh tahun.

Proses deportasi Prescy Libanon Sono dilakukan pada Selasa 16 September 2025 di Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu.

Suasana berubah haru saat Prescy hendak dideportasi.

Suara tangisan terdengar sebelum Prescy naik ke mobil.

Saat itu dia berpamitan dengan kedua buah hatinya. Mereka berpelukan.

Prescy Libanon Sono pun berjanji untuk kembali.

"Mama pasti balik. Jaga kesehatan yah," ujarnya.

Prescy juga berjanji akan segera mengurus dokumen dan kembali ke Indonesia.

Ia mengatakan akan segera kembali demi suami dan anak-anaknya.

"Setelah sampai disana, saya akan langsung urus dokumen dan kembali ke Boltim," ujarnya.

"Tapi kali ini saya kembali dengan cara-cara yang legal," ungkap dia.

Dirinya menegaskan sangat berat meninggalkan keluarganya.

Namun, ia tahu bahwa hal ini sudah sesuai aturan.

"Saya harus ikuti aturan yang berlaku. Makanya saya bilang anak-anak untuk bersabar sedikit," tegasnya.

Cerita Prescy Libanon Solo Masuk ke Indonesia

Prescy Libanon Solo mengatakan rela masuk ke Indonesia karena jatuh cinta.

Tahun 2006 ia bertemu sang suami di Filipina.

Saat itu, suaminya bekerja disalah satu kapal dan singgah di Filipina.

"Setelah itu saya diajak ke Indonesia melalui Talaud," ujarnya.

"Tahun 2006 saya masuk ke Indonesia dengan kapal," ungkap dia.

Waktu itu, Prescy bercerita penjagaan perbatasan belum seketat saat ini.

"Masih banyak warga Filipina yang bebas masuk ke Indonesia, belum seketat sekarang," ucapnya.

Setelah masuk dari Talaud, ia sempat tinggal beberapa waktu disana lalu menuju ke Kota Bitung.

Dari Bitung ia kemudian ikut suaminya ke desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim.

Disana, ia tinggal belasan tahun berbaur dengan warga.

Ia mengaku tak sulit belajar bahasa Indonesia.

"Dialegnya hampir sama, bahkan ada kata-kata yang sama meski tak banyak," ucapnya.

Namun, selama belasan tahun di Kabupaten Boltim, ia sama sekali tak bisa mengurus layanan kesehatan. Bahkan BJPS saja tak punya.

"BPJS atau KIS sama sekali tak ada. Itu yang sulit, anak-anak juga kesulitan," ucapnya.

Ketika dikunjungi petugas dari Kanim Kotamobagu, Prescy mengaku sudah saatnya mengurus berkas-berkas yang legal.

Upaya Penegakan Hukum

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu Harapan Nasution mengatakan deportasi adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara," ujarnya.

"Mereka telah lama bermukim di wilayah Indonesia, namun sebagian besar tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan administrasi kependudukan," ungkapnya.

Nasution menegaskan sejak awal proses, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam.

Mulai dari konfirmasi kewarganegaraan melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado, penempatan di ruang detensi dengan standar kemanusiaan, hingga akhirnya memfasilitasi deportasi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado, yang telah membantu dalam pengecekan kewarganegaraan serta penerbitan dokumen perjalanan sementara (travel document) sehingga proses pemulangan dapat berjalan lancar," tegasnya.

Setelah deportasi, Kanim Kotamobagu memberikan kesempatan kepada Prescy Libanon Sono untuk mengurus dokumen agar bisa masuk secara legal.

"Kalau taat aturan maka yang bersangkutan bisa menjadi WNI, tapi tentu dengan aturam yang berlaku," tandasnya.

Tanggapan Konjen Filipina

Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina di Manado menyampaikan informasi terbaru terkait Prescy Libanon Sono.

Prescy merupakan warga negara asing (WNA) yang dideportasi ke Filipina oleh Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu, Selasa (16/9/2025) lalu.

Deportasi adalah tindakan pemulangan paksa seorang warga negara asing dari wilayah suatu negara karena telah melanggar undang-undang keimigrasian di negara tersebut.

Warga negara asing yang melakukan pelanggaran seperti overstay (melebihi batas waktu tinggal), menggunakan dokumen palsu, atau tidak memiliki visa yang sah dapat dideportasi.

Acting Head of Post Konjen Filipina di Manado, Manfred Manalo, mengungkap bahwa Prescy Sono hanya tinggal di Indonesia selama sepuluh tahun.

“Berdasarkan catatan resmi kami, Ibu Prescy Sono yang telah dipulangkan pada 16 September 2025, hanya tinggal di Indonesia selama 10 tahun dan bukan 19 tahun,” ungkap Manalo dalam surat resmi yang diterima Tribunmanado.co.id, Kamis (18/9/2025).

(Tim Tribunmanado.co.id)

Baca Lebih Lanjut
Mengingat Kembali 8 Janji Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI
Arif Setiawan
Fadhilah, pelantun "Dawai" cerita pernah nyaris menyerah jadi penyanyi
Antaranews
Atas Dorongan Mama, Nathania Abidah Mengembangkan Hobi Basket di DBL Surabaya 2025
Sudarma Adi
Janji Dimas Drajad ke Malut United
Detik
Nasib Tragis Mama Muda di Lumajang, Terkapar usai Dibacok Suaminya, Dipicu Soal Rujuk
Sudarma Adi
12 Tahun Dallas Mania SMAN 18 Surabaya, Semangat Protektif dan Janji Konsisten di DBL Surabaya 2025
Irwan sy
JEBOL Lagi Jembatan Darmasaba-Lukluk Badung, Arus Lalin Kembali Ditutup
Anak Agung Seri Kusniarti
Pulang ke Borneo: Kisah Haru Mungky dan Dodo yang Kembali ke Tanah Kelahiran
Timesindonesia
Championship Kick Off Hari Ini, Kembali Disponsori Pegadaian
Detik
Kunci Gitar dan Lirik Lagu Tabola Bale Kunci Gitar Dasar Mudah dari C: Lia Ade Nona Makin Gaga
Tiffany Marantika Dewi