TRIBUNJATIM.COM - Inilah awal mula Kakek Masir dituntut penjara karena jadi pemikat burung.

Pemikat burung adalah sebutan untuk orang yang ahli menangkap atau memancing burung liar, seringkali menggunakan keahlian khusus seperti suara pikat, umpan (makanan/buah), atau perangkap untuk menarik burung agar mendekat dan mudah ditangkap.

Kakek Masir yang berusia 75 tahun merupakan warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Masir dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menangkap burung di kawasan Taman Nasional Baluran.

Ia diketahui ditangkap oleh penjaga Taman Nasional Baluran pada Juli 2024.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo menyatakan bahwa JPU membacakan tuntutan hukuman selama dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku.

"Iya pembacaan tuntutan kemarin pada Kamis 4 Desember (2025)," kata Hardi saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12/2025), melansir dari Kompas.com.

Menurut dia, dalam tuntutannya, jaksa merujuk Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku pemburu dan pemikat burung.

Sementara itu, bagi penebang liar di taman nasional diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan penebang pohon diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Setelah melakukan pembacaan tuntutan nanti ada jawaban dari kuasa hukum, baru setelah itu ada pembacaan vonis," ujar Hardi.

Hardi juga menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tidak bisa dilakukan dalam kasus Masir.

Menurut dia, hanya putusan hakim yang menentukan terdakwa akan dipenjara atau tidak diberlakukan kurungan.

"Restorative justice tidak ada, menunggu putusan hakim," kata Hardi.

Kasus Lain

Azhar Jamil Firdaus harus berurusan dengan Polres Jember, Jawa Timur.

Karena ketahuan memelihara dua ekor burung cendrawasih tanpa memiliki surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

Pria yang tinggal di Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember ini, ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saat berada di lokasi kandang burungnya. 

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian dari situ pelaku berhasil diamankan. 

"Saat kita masuk, memang sudah ada beberapa jenis burung. Setelah koordinasi dengan BKSDA memang yang masuk satwa dilindungi adalah Burung Cendrawasih," ujarnya saat konfrensi Pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022). 

Menurutnya, pelaku memperoleh satwa dilindungi ini, dengan cara membeli melalui Facebook, dengan harga satu pasang burung cendrawasih seharga Rp 7.500.000.

"Dan pelaku sudah memelihara burung ini, kurang lebih sudah tiga tahun. Dan sejauh ini pelaku hanya memelihara saja, tidak untuk dijual, karena memang untuk koleksi burung saja, sebab pelaku memang hobi pelihara burung," katanya.

Dari tangan pelaku, lanjut Dika, polisi berhasil mengamankan dua ekor burung cendrawasih, bekelamin jantan dan betina.

Maka dari itu, kata Dika untuk sementara ini tersangka disanksi dengan pasal 21 ayat 2 huruf A perubahan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. 

"Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia perubahan ke-2 tentang Perubahan Menteri Lingkungan hidup tetang jenis tumbuhan yang dilindungi, ancaman penjara paling lama lima tahun, dengan denda paling banyak Rp 100 juta," bebernya.

Kepala Resort BPSDA Jember Bagus Suseno memaparkan, burung cendrawasih tersebut nantinya akan di kirim ke Papua, untuk kembali ke habitat aslinya. 

"Jadi akan kita rehabilitasi dulu sebelum, kita kembalikan ke Papua. Sampai burung ini bisa mencari makan sendiri," paparnya.

Menanggapi hal itu, Azhar Jamil Firdaus, tersangka menjelaskan bahwa pembelian satwa tersebut, melalui Grup Facebook bernama burung langka. 

"Saat itu yang diposting cuma burung Papua saja, yang bentuknya saat itu masih kayak burung perkutut,"paparnya.

Namun setelah satu tahun dipelihara, Azhar mengatakan mengalami perubahan kulit.

Kemudian persoalan tersebut diadukan di grup facebook, ternyata itu adalah burung cendrawasih. 

"Saat itu saya memang tidak lapor ke BKSDA, karena saya ingin lapor jika berhasil memeliharanya, hingga berkembang biak. Baru saya lapor ke BKSDA," pungkasnya. 

Baca Lebih Lanjut
Awal Mula Wanita Tangerang Kena Gagal Ginjal Stadium 5 di Usia 14, Jarang Minum Air Putih
Detik
Fitri Salhuteru Sedih dan Prihatin Nikita Mirzani Diperberat Hukuman 6 Tahun Penjara
Suci BangunDS
Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Reza Gladys Puas?
Suci BangunDS
Hidup Sendirian Puluhan Tahun, Kakek di Sekupang Ditemukan Meninggal di Gubuk Sederhana
Eko Setiawan
Tindakan Reza Gladys Usai Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Sentil Soal Kepuasan
Murhan
Sidang Pembunuhan di Ampera Banjarmasin, Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
Budi Arif Rahman Hakim
BKSDA Maluku lepas liarkan empat burung dilindungi di Sungai Nief
Antaranews
Hasil Sidang Putusan Kasus Dana Hibah GMIM: Hein Arina 1 Tahun Penjara, Steve Kepel dan AGK 20 Bulan
Ventrico Nonutu
Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Steve Kepel Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Dana Hibah GMIM
Ventrico Nonutu
Isu Beli Hukum di Tengah Vonis Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun Mencuat, Reza Gladys: Masya Allah
Murhan