WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap aliran dana hasil dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik atau pengelola utama wedding organizer (WO) Ayu Puspita.
Uang setoran dari ratusan pasangan calon pengantin diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup hingga jalan-jalan ke luar negeri oleh Ayu Puspita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, Ayu Puspita secara sengaja menggunakan dana tersebut tanpa perhitungan bisnis yang jelas. Motif kejahatan disebut bermuatan ekonomi.
"Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Hasil penyidikan, kata Iman juga mengungkap, dana setoran dipakai untuk membayar cicilan rumah, liburan ke luar negeri, serta kebutuhan pribadi lainnya.
Polisi menilai Ayu menjalankan bisnis dengan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang melalui tawaran paket pernikahan murah.
"Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, karena nilainya murah, kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya,” katanya.
“Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung, tersangka tidak bisa memenuhinya," sambung dia.
Skema tersebut dilakukan sejak 2016 dan tetap berjalan meski perusahaan baru berbadan hukum pada 2024.
Modusnya antara lain menawarkan paket pernikahan dan honeymoon dengan harga menarik untuk menjaring korban baru.
"Misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka. Ke Bali misalkan dengan paket wisata, dengan paket honeymoon. Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka," imbuh dia.
Polisi mencatat total ada 207 laporan yang terdiri dari 199 pengaduan dan delapan laporan polisi.
Total kerugian dari 207 laporan itu mencapai Rp 11,5 miliar.
"Begitupun juga hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan dari para tersangka. Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan Rp11,5 miliar," ujar Iman.
Atas perbuatannya, Ayu Puspita dan seorang marketing WO Dimas Haryo Puspo dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (M31)