TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Andrianto (40) ditetapkan sebagai tersangka perkara pembunuhan terhadap sopir batu bara bernama Eko Rudi Setianto di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Informasi yang diperoleh, pembunuhan itu terjadi tempo hari, ketika korban melakukan bongkar muat di stockpile batu bara Pelabuhan Talang Duku.
Saat itu, korban mendapatkan masalah dan dikepung oleh sejumlah orang, termasuk Andrianto.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal pada korban.
Kronologi Kejadian
Kejadian itu bermula saat pelaku melihat kendaraan angkutan batu bara yang dikendarai Eko tidak menggunakan terpal penutup sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melihat itu, pelaku dan sejumlah pemuda berusaha untuk menghentikan kendaraan tersebut.
Namun, setelah mobilnya berhenti, alih-alih sang sopir turun, Eko malah tancap gas melaju ke stockpile.
Kesal karena korban melarikan diri, pelaku bersama beberapa pemuda langsung mengejarnya hingga di tempat bongkaran batu bara.
Di sana terjadilah cekcok dan berujung dengan pemukulan hingga menyebabkan luka di bagian kepala korban.
Pelaku melempar kepala korban dengan bongkahan batu bara yang didapatnya di sekitar lokasi.
Lemparan batu itu mengenai kening korban hingga mengalami luka serius, sehingga tumbang.
Usai kejadian, Eko sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Walakin, sehari setelahnya, ia meninggal dunia di rumah sakit.
Eko mengalami luka-luka di bagian kepalanya hingga mengalami pendarahan.
Pelaku Ditangkap
Andrianto ditangkap pada Selasa (16/12/2025) malam di rumahnya oleh Tim Opsnal Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.
Hal itu setelah pelaku diketahui berada di rumahnya yang berada di Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu.
"Tim opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan tersebut.
"Satu pelaku berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, Rabu (17/12/2025).
Pihak kepolisian lantas mendalami perkara ini karena ada dugaan pengeroyokan.
Bukan Kasus Pengeroyokan
Kendati sebelumnya disebutkan ada dugaan pengeroyokan, namun hasil penyelidikan menyebutkan Andrianto adalah pelaku tunggal.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Pidum Polres Muaro Jambi, Ipda Davidson didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin menyebut jika awalnya memang ada dugaan pengeroyokan, namun setelah dilakukan penyelidikan disertai bukti-bukti, akhirnya ditetapkan jika kasus ini bukan pengeroyokan.
Andrianto diduga sebagai pelaku tunggal.
"Pelaku ditetapkan sebagai pelaku tunggal, sesuai dengan bukti rekaman CCTV yang ada," kata Davidson, dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (17/12/2025).
Memang, kata Davidson, saat kejadian ada sejumlah pemuda yang bersama pelaku, namun mereka tidak melakukan penganiayaan.
"Saat itu memang ada yang mau mukul, tapi dihalangi. Sementara yang kena pukulannya hanya pelaku," ungkapnya.
Pelaku Menyesal
Di hadapan polisi Andrianto mengaku menyesal telah berbuat tindakan kriminal dan meminta maaf atas keegoisannya.
"Nyesal pak. Dakdo niat untuk menghilangkan nyawa orang," kata Andrianto, saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Rabu.
Warga Desa Muaro Kumpeh itu juga menyebut jika awalnya ia tidak mengira akan terjadi hal seperti ini.
Dia hanya kesal karena sopir truk batu bara itu tidak mau diajak kerja sama.
"Kami kesal, korban melawan," katanya.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Meski awalnya sempat disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, pasal yang menjerat pelaku kini berubah.
Kini, polisi menjerat Andrianto dengan pasal pembunuhan, subsider pasal penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pengeroyokan Pernah Terjadi
Setelah kematian sopir truk batu bara di kawasan stockpile Talang Duku, aktivtitas bongkar muat pada Rabu siang terpantau sepi.
Pantauan jurnalis Tribunjambi.com di sekitar kawasan stockpile, hanya beberapa truk terparkir di sekitar area.
Warga sekitar berinisial MI juga sudah mengetahui kabar kematian sopir angkutan batu bara ini.
“Dengar kabar terjadi sekira dua hari yang lalu, kurang tahu persis jam berapa. Katanya pelaku sudah ditangkap,” ujarnya.
Namun, konflik di area stockpile ini bukanlah kali pertama.
MI bilang, pengeroyokan juga pernah terjadi dua tahun lalu.
Terkait hal tersebut, dia menjelaskan sekira dua tahun yang lalu terjadi kejadian serupa.
“Sekira dua tahun kemarin, ada juga sopir kena keroyok, tapi tidak sampai meninggal,” jelasnya.
(Tribunjambi.com/Muzakkir, Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Daftar 19 Kelurahan Rawan Banjir setelah Hujan Guyur Kota Jambi Tempo Hari
Baca juga: Heboh Pria Masuk Masjid Tengah Malam lalu Umumkan Kiamat Pakai TOA
Baca juga: Tragedi Sianida di Kamar Kos Jambi Berakhir Hukuman 17 Tahun Penjara