TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Zulkifli Tanjung alias ZT, bos PO Bus KYM Trans.
Zulkifli Tanjung mencuri perhatian setelah ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Senin (15/12/2025).
Modus yang dilakukan Zulkifli Tanjung dengan jual beli pakaian impor bekas (thrifting) secara ilegal.
Selain Zulkifli Tanjung, ada satu pelaku lagi berinisial Samsul alias SB.
Dittipideksus Mabes Polri melaporkan keduanya telah melakukan transaksi keuangan senilai Rp1,3 triliun selama 2021 sampai 2025.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Zulkifli Tanjung merupakan pria berdarah minang.
Ia berasal dari Padang Panjang, Sumatera Barat.
Lulus sekolah, Zulkifli Tanjung merantau dan menetap di Denpasar, Bali.
Dikutip dari video KISAH BERDIRINYA PO.KYM TRANS, PENGUSAHA MUDA ASAL RANAH MINANG yang diunggah kanal YouTube TOMMY TEDSHUYA pada 21 Oktober 2023, Zulkifli Tanjung memulai bisnisnya dengan berjualan baju bekas dari pasar ke pasar.
Usaha tersebut semakin berkembang hingga ia memiliki toko sendiri.
Sementara awal perkenalan Zulkifli Tanjung dengan dunia otobus bermula saat dirinya pergi liburan dengan menyewa bus.
Singkat cerita ia berkenalan dengan pria bernama Marwoto, pengelola bus pariwisata.
Keduanya kemudian mendirikan Perusahaan Otobus (PO) Bus KYM Trans.
KYM sendiri merupakan singkatan dari Kifli diambil dari Zulkifli, Yoyon nama dari saudara dari Zulkifli, dan Marwoto.
Baca juga: Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Dikutip dari kymtrans.com, KYM Trans bermarkas di Sidoarjo, Jawa Timur.
PO ini bergerak dalam layanan persewaan bus pariwisata untuk tujuan seluruh Indonesia khususnya wilayah pulau Jawa, Sumatera, Bali dan Lombok.
KYM Trans juga menyediakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Rutenya melayani berbagai tujuan seperti Bogor, Jakarta, Surabaya, Bandung hingga Tangerang.
Bus KYM Trans cukup dikenal di kalangan bus mania.
Armadanya memiliki ciri khas adanya gambar karakter kartun Hello Kitty di bodinya.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Zulkifli Tanjung memiliki akun Facebook.
Pengikutnya sebanyak 1,8 ribu orang.
Ia terakhir mengunggah video pada 15 November 2025.
Sebelum itu, Zulkifli Tanjung cukup aktif di media sosial.
Ia kerap membagikan berbagai aktivitasnya.
Mulai dari menghadiri acara wisuda putrinya hingga saat jalan-jalan ke luar negeri bersama keluarga.
Dirinya tercatat pernah melancong ke Arab Saudi, Australia, Swis, Belanda, Inggris.
Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah bekerja selama 2 bulan terakhir untuk memetakan jaringan internasional bisnis thrifting ini.
Didapati adanya klaster kelompok penjual yang ada di luar negeri, kelompok transporter, kelompok penyedia jasa pembayaran, kelompok penampung dan penyimpan barang, serta kelompok pengedar/penjual pakaian bekas pada beberapa pasar modern dan retail maupun toko online (market place).
"Dari hasil pemeriksaan Penyidik menetapkan dua orang tersangka atas nama ZT dan SB keduanya beralamat di Tabanan Bali," katanya, dikutip dari tribratanews.bali.polri.go.id, Kamis (17/12/2025).
Keduanya menjalankan bisnis thrifting dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2025.
Modusnya melakukan pemesanan barang kepada WNA Korea dengan inisial KDS dan KIM untuk kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui Malaysia.
Barang tersebut disimpan di gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Bali.
Kemudian barang pakaian bekas tersebut dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia.
Baca juga: Badai PHK, Industri Tekstil Lokal Disebut Kalah Saing dari Baju Impor Murah
"Hasil keuntungan penjualan barang bekas tersebut oleh tersangka dibelikan aset berupa tanah bangunan, kendaraan mobil dan bus, berdasarkan analisa transaksi keuangan total transaksi importasi ilegal yang dilakukan para tersangka selama periode tahun 2021 sampai 2025 mencapai Rp1,3 triliun," urai Ade.
Zulkifli Tanjung kemudian melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang guna menyamarkan keuntungan dari penjualan barang ilegal.
Caranya dengan memperbesar usaha PT. KYM yang bergerak dibidang transportasi bus dan toko pakaian miliknya.
Zulkifli Tanjung juga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tersebut bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha PT. KYM dan dari toko pakaian tersebut.
Terhadap Zulkifli Tanjung dan SB diduga melanggar Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Adapun barang Bukti yang disita penyidik berupa uang dalam rekening dan aset tersangka ZT dan SB sebagai berikut:
(Tribunnews.com/Endra)