Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Kecurigaan seorang ibu terhadap perilaku anaknya berujung pada terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri.
Sang anak, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengeluh dan menunjukkan rasa takut terhadap pelaku.
Dari pengakuan korban kepada ibunya, terungkap bahwa ia telah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri.
Polisi mengamankan pria berinisial S (31), warga Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, setelah menerima laporan dari ibu korban pada 7 Desember 2025.
"Berawal dari laporan ibu korban pada 7 Desember 2025, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (23/12/2025).
Pelaku ditangkap pada 20 Desember 2025. Ia diduga melakukan pencabulan dalam kondisi terpengaruh minuman keras maupun narkotika.
Menurut Taufik, perbuatan pelaku berlangsung selama kurang lebih 12 bulan.
"Periode yang dilakukan, yaitu dari akhir tahun lalu Desember 2024 hingga terakhir pelaku melakukan kejahatannya yaitu di bulan November 2025," jelasnya.
Korban saat itu masih duduk di kelas 3 SD ketika aksi pertama terjadi. Perbuatan dilakukan di rumah pelaku dan korban, biasanya saat ibu kandung korban tertidur atau sedang tidak berada di rumah.
"Pada saat itu ibu kandungnya terlelap tidur, dan yang bersangkutan merayu ataupun membujuk terhadap anak tersebut untuk mencoba yaitu melakukan persetubuhan," paparnya.
Polisi menyebut aksi bejat itu dilakukan berulang kali.
"Pelaku ini melakukan lebih dari 10 kali, bahkan dari pengakuan yang bersangkutan kadang dalam 1 minggu itu pernah terjadi lebih dari dua kali," ucap Taufik.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Klaten, Korban Pertama Kali Dicabuli Ayah Tiri Saat Masih Duduk di Kelas 3 SD
Kecurigaan ibu korban muncul karena anaknya sering mengeluh dan menunjukkan ketakutan terhadap ayah tirinya.
"Akhirnya yang bersangkutan mengakui terhadap ibunya sendiri, bahwa asalnya (ketakutan) telah disetubuhi oleh bapak tiri tersebut," ungkap Taufik.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana yang dipersangkakan kepada pelaku, yaitu 7 tahun kurungan penjara," pungkas Taufik.
(*)