BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bid Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelesaikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi ULM yang melibatkan anggota Polri, Senin (29/12/2025).

Sidang yang berlangsung di Mapolres Banjarbaru itu menjatuhkan sanksi adminsitratif berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap Bripda Muhammad Seili, terduga pelaku pembunuhan Zahra Dilla yang jasadnya ditemukan dalam got depan  Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) lalu.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo mengatakan, sidang etik yang digelar terbuka untuk umum menunjukan komitmen Polda Kalsel dalam transparansi pengungkapan kasus ini.

“Hasil sidang hari ini bahwa kita transparan dalam melakssanakn sidang dan putusannya juga sudah rekan-rekan dengar dan saksikan sendiri, kita transparan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya usai sidang etik di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

Baca juga: Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat, Majelis KKEP Sebut Bripda Seili Melanggar Hal Ini

Baca juga: Terungkap Terduga Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Sempat Borgol Korban, Sebelum Cekik Leher

Kombes Hery menegaskan bahwa Bripda Muhammad Seili, oknum anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru yang diputus bersalah dan disanksi pemecetan, sudah tidak bertatus sebagai anggota polisi.

“Putusannya pemecatan secara tidak hormat, untuk kelanjutannya kita menunggu sidang peradilan umum. Dengan diputuskan tadi, dari sekarang sudah bukan anggota polisi,” tegasnya.

Hal itu juga diperkuat dengan keputusan Bripda Selli yang memilih tidak mengajukan banding usai majelis sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH kepadanya. 

Sementara untuk upacara PTDH, Kabid Propam mengatakan proses administrasi tersebut akan menyusul pasca sidang kode etik dan sidang peradilan umum nanti atau ketika putusan inkrah.

“Nanti itu, pidannya masih dalam proses, nanti administrasinya menyusul,” katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Baca Lebih Lanjut
Bripda Seili Terduga Pembunuh Mahasiswa ULM di PTHD, Kabid Propam: Bukan Lagi Anggota Polisi
Jalani Sidang Kode Etik di Polres Banjarbaru, Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Tampak Plontos
Hadir di Sidang Kode Etik Bripda Seili, Orang Tua Mahasiswi ULM Berharap Pelaku Dihukum Seberatnya
Terungkap Terduga Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Sempat Borgol Korban, Sebelum Cekik Leher
Nasib Bripda Seili Terancam Sanksi PTDH Usai Bunuh Mahasiswi ULM, Sempat Berupaya Samarkan Jejak
Fakta Pembunuhan Mahasiswi ULM Zahra Dilla, Bripda Seili Panik Diancam Korban, Sempat Hubungan Badan
Anggota Polres Banjarbaru bunuh mahasiswi ULM terancam pidana 20 tahun dan dipecat
Antaranews
Siasat Licik Bripda Seili Seusai Bunuh Zahra, Kelabui Penyidik Demi Samarkan Jejak
Sadisnya Oknum Polisi Bripda Seili yang Menghabisi Mahasiswi ULM Zahra Dilla
Kronologi Bripda Seili Bunuh Mahasiswi ULM dan Jasad Dibuang di Selokan di Banjarmasin, Sempat Panik