TRIBUNBATAM.id - Tangis anggota Banit 24 Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili pecah saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Bripda Seili ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan seorang mahasiswi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), berinisial ZD (20).
Pembunuhan itu terungkap setelah korban ditemukan tewas di dalam gorong-gorong kawasan kampus STIHSA Banjarmasin, Rabu (24/12/2025).
Dalam persidangan, Bripda Seili mengakui telah membunuh ZD dengan cara mencekiknya di dalam mobil.
Bahkan, Bripda Seili sempat memborgol korban dengan borgol yang ia selalu bawa dalam mobil pribadinya.
Terlihat Bripda Seili yang baru bertugas dua tahun ini beberapa kali mengusap matanya saat duduk mendengarkan keterangan saksi persidangan.
Momen Seili menangis tersebut tidak berlangsung lama, pada sidang tuntutan dan putusan, ia nampak menunjukan ekspresi yang biasa.
Majelis akhirnya menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Seili.
Tak hanya itu saja, Bripda Seili juga tidak banding alias menerima sanksi tersebut.
“Tidak (banding), siap menerima,” kata Bripda Seili singkat menjawab pertanyaan majelis sidang etik usai pembacaan putusan.
Sidang etik ini bukanlah akhir dari pertanggungjawaban Bripda Seili, setelah PTDH ini, ia dipastikan akan menjalani sidang tindak pidana di peradilan umum.
Di mana saat ini penyidikan kasus pembunuhan disertai penguasaan harta korban tengah berjalan di Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Oleh penyidik, Bripda Seilli sebelumnya dijerat M dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena mengambil sejumlah barang milik korban.
Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan Maut di Jalan Yos Sudarso Batam, Polisi Olah TKP Ungkap Kronologis
Pengakuan Bripda Seili
“Saya ambil borgol, terus saya borgol tangan kanannya, terus tetap melakukan perlawanan saya borgol lagi tangan kirinya, jadi dua-duanya,” aku Seili kepada Majelis Sidang Etik.
Masih dalam persidangan, AKBP Budi Santoso juga mengingatkan bahwa Bripda M Seili masih harus menghadapi persidangan pidana atas kasus pembunuhan di pengadilan.
Sementara orangtua korban pembunuhan hadir secara langsung dalam sidang.
Syarmani, warga Mataraman, Banjar ini mengaku puas dengan putusan majelis hakim di sidang etik yang memberikan sanksi berupa pemecatan.
“Perasaannya vonis sidang etik ini puas, harapannya nanti pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Syarmani.
Saat sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan pelanggar, ketua majelis sempat menyapa orangtua korban yang duduk di kursi pengunjung sidang ini.
Majelis menanyakan kepada Syarmani apakah ia menerima permintaan maaf pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Namun sebagai orangtua yang baru kehilangan putri, Syarmani mengaku belum bisa langsung memaafkan pelaku sebelum adanya putusan yang dirasa adil.
(TribunBatam.id)