SURYA.co.id Surabaya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil meringkus dua orang pencuri kabel di kawasan industri PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban masing-masing berinisial KP (42) dan SN (36). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di area Finishmill 1 (Filter 561–BF 1) PT SBI.
Kedua pelaku melancarkan aksinya saat menjalani shift 2 ketika bekerja di PT SJU. Saat melintas di area pabrik PT SBI, para pelaku melihat kabel grounding dan kemudian muncul niat untuk mengambilnya.
“Kedua pelaku melakukan pencurian kabel grounding ukuran 1x95 mm dengan panjang sekitar 15 meter,” ujar AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Sabtu (3/1/2026).
Baca juga: Pencuri 22 Komputer di SMPN 2 Ngancar Kediri Ditangkap di Jakarta, Kerugian Mencapai Rp 136 Juta
Lebih lanjut Bobby menjelaskan modus operandi pelaku mencungkil pengait kabel menggunakan kunci recert, kemudian memotong kabel tersebut dengan tang pemotong. Setelah itu, kabel dilipat dan dimasukkan ke dalam tas punggung yang mereka bawa.
“Mereka menggunakan kunci recert, kemudian memotong kabel dengan tang pemotong,” imbuhnya.
Dari aksi tersebut, petugas Satreskrim Polres Tuban yang menerima laporan kemudian bersama tim keamanan internal PT SBI melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (2/1/2026) dan langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka kita amankan pada hari Jumat kemarin,” bebernya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel grounding hasil curian, alat pemotong, tas punggung, seragam kerja, alat pelindung diri, kartu identitas karyawan, hingga rekaman CCTV. Akibat kejadian itu, ditaksir PT SBI mengalami kerugian material sebesar Rp9.180.000.
“Kerugian materiil sekitar Rp9.180.000,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut.