TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polisi membubarkan sekelompok pemuda yang tengah menggelar party night atau pesta di street coffee di Jalan Tanjung Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (3/1/2026) malam.
Ingar-bingar musik dan kemeriahan pesta disertai konsumsi minuman keras (miras) mengusik ketenangan dan kenyamanan warga.
Kapolsek Kidus AKP Subkhan mengatakan, sejumlah personel diterjunkan dan mengecek ke lokasi setelah mereka menerima laporan melalui kanal Lapor Pak Kapolres Kudus akan adanya party night.
Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mendapati adanya pesta yang digelar di atas trotoar jalan, tepatnya di Hinode Coffee.
Baca juga: Pantas Berjuluk Kota Kaya, PAD Kudus Tahun 2025 Tembus Rp 699,7 Miliar
Pesta disertai performance Youth Flow itu digelar tanpa izin.
"Saat itu, terdapat sekitar 30 orang pemuda tang hadir," kata Subkhan, Minggu (4/1/2026).
Selain membubarkan kerumunan pengunjung, polisi juga mengamankan dua mahasiswa sebagai pemilik street coffee atau kedai kopi jalanan dan penyelenggara acara.
Kedua pemuda tersebut yaitu MNY (18), mahasiswa asal Gebog yang merupakan pemilik kedai kopi jalanan.
Serta, VPA (22), mahasiswa asal Jekulo, selaku penyelenggara kegiatan.
"Selain menghentikan acara, kami juga menyita barang bukti berupa lima botol miras bekas konsumsi dan satu unit speaker aktif yang digunakan untuk memutar musik dengan volume tinggi yang memicu kebisingan," kata Subkhan.
Menurut Subkhan, pesta tanpa izin tersebut melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya PP No 60 Tahun 2017 tentang penyelenggarakan keramaian umum tanpa izin Kepolisian.
Kemudian, Pasal 265, 274, dan 275 KUHP yang memuat aturan terkait gangguan ketentraman lingkungan dengan ingar-bingar di malam hari, serta menjalankan usaha atau pesta tanpa izin di tempat umum.
Mereka juga dinilai melanggar Perda Kudus Nomor 12 Tahun 2004 terkait larangan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
Dan, Perda Kudus Nomor 11 tahun 2017 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang fungsi trotoar dan fasilitas umum.
Terkait dua pemuda yang diamankan, Subkhan mengatakan, mereka telah dimintai keterangan di Mapolsek Kudus Kota.
Keduanya kemudian dijawabkan datang lagi ke kantor polisi pada Senin (5/1/2026) besok untuk mendapatkan pembinaan khusus dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.
Baca juga: Video Gerombolan Remaja Tenteng Parang di Undaan Kudus Viral, 19 Bocah Diciduk
Subkhan mengimbau masyarakat, khususnya yang membuka usaha kedai kopi jalanan agar mematuhi semua aturan yang ada, terlebih berkaitan dengan kegiatan keramaian di tempat umum karena berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak melarang kreativitas anak muda namun harus menaati aturan yang ada."
"Jangan sampai, kegiatan yang dilakukan justru merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum, apalagi dibarengi dengan miras," kata Subkhan. (*)