TRIBUNJATIM.COM - Rully Anggi Akbar (RAA), suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Nilai kerugian dari penggelapan investasi tersebut mencapai Rp400 juta.
Rully dilaporkan oleh pihak berinisial RF melalui kuasa hukumnya pada Selasa (6/1/2026).
Sebelum dilaporkan, upaya mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
“Iya, inisialnya RA, suami dari B (Boiyen),” ujar kuasa hukum RF, Santo Nababan, saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Santo menjelaskan, pihaknya memilih menempuh jalur pidana lantaran tenggat waktu penyelesaian yang diberikan kepada terlapor telah berakhir tanpa adanya itikad baik.
“Mediasinya buntu. Kami sudah menyampaikan bahwa batas waktu itu berakhir pada 5 Januari 2026. Karena sampai hari ini tidak ada kejelasan, maka kami menempuh upaya hukum,” kata Santo.
Baca juga: Rully Suami Boiyen Ditagih Investor Rp400 Juta, Bisnis Restoran Sate Diduga Pemicunya
Baca juga: Daftar Usaha Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen yang Kini Disomasi akibat Dugaan Penipuan
Sebelum membuat laporan polisi, pihak RF mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada RAA.
Bahkan, pelapor sempat memberikan perpanjangan waktu agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, dari dua kali somasi yang dilayangkan, pertemuan antara kedua pihak hanya terjadi satu kali, yakni setelah somasi pertama.
“Somasi pertama direspons dan sempat bertemu di sebuah kedai kopi. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Karena itu kami mengambil langkah hukum agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” tutur Santo.
Terkait nominal kerugian, Santo membantah anggapan bahwa jumlah tersebut tidak besar.
Ia menegaskan, kliennya mengalami kerugian yang signifikan dan menyayangkan tidak adanya tanggung jawab dari terlapor.
RAA diduga menggelapkan dana investasi milik RF dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta.
Baca juga: Rully Suami Boiyen Disomasi 2 Kali soal Dugaan Penggelapan Dana Investasi, Kini Diminta Lunasi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari proposal investasi yang ditawarkan Rully Anggi Akbar kepada RF pada 2023.
Dalam proposal tersebut, Rully menawarkan investasi di bidang kuliner Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Usaha tersebut dijanjikan akan memberikan keuntungan dengan skema pembagian hasil 70:30, yakni 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Tertarik dengan penawaran tersebut, RF kemudian menanamkan modal dengan total investasi awal sebesar Rp 200 juta.
Namun, seiring berjalannya waktu, pembagian hasil yang diterima pelapor disebut tidak sesuai dengan kesepakatan dan jumlahnya semakin menurun.
Padahal, menurut pihak pelapor, usaha kuliner tersebut hingga kini masih berjalan.