Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Masyarakat keluhkan penarikan parkir di kawasan wisata Telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Dishub menegaskan aturan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan tidak terjadi pungutan ganda di tepi jalan masuk telaga.
Penjelasan ini sekaligus menampik keluhan masyarakat bahwa ada tarikan ganda tarif parkir saat libur 2025 natal dan tahun baru 2026 (nataru).
“Tidak ada penarikan ganda di Telaga Ngebel untuk parkir di tepi jalan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Wahyudi, Selasa (6/1/2026).
Dia menjelaskan bahwa memang saat masuk ke Telaga Ngebel, wisatawan ditarik Rp 15 ribu per orang untuk berwisata. Pun tambahan untuk parkir.
Baca juga: Apel Perdana 2026, Pemkab Ponorogo Dorong Percepatan Kinerja Birokrasi dan Pelayanan Publik
Tarifnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo nomor 11 tahun 2023. Tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (Insidentil).
“Untuk roda dua membayar Rp 3.000 dan roda empat membayar Rp 5.000,” kata mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DPH) ini.
Saat nataru, jelas dia, kunjungan wisatawan di Telaga Ngebel memang membludak. Kemudian muncul keluhan warga bahwa penarikan parkir double.
“Kemungkinan begini, mungkin ada yang double. Tapi mereka yang ditariki dua kali itu parkirnya di lahan warga, bukan parkir di tepi jalan,” tegasnya .
Baca juga: Hasil Olah TKP Kebakaran Gudang Farmasi RSUD Ponorogo, Diduga Akibat Korselting Listrik
Dia menjelaskan untuk parkir di tepi jalan Telaga Ngebel ada petugas parkir dari Dishub. Wahyudi pun menjamin jika kendaraan parkir di pinggir jalan tidak akan ditarik.
“Penjelasannya begini, jadi untuk di tepi jalan di telaga, itu memang ada petugas parkir dari Dishub dan saya jamin, tidak ada yang menarik,” urainya.
Berbeda jika penarikan parkir itu di lahan penduduk yang dikelola warga itu memang ditarik lagi.
“Tetapi itu memang mereka mempunyai jasa parkir di tanahnya. Warga kan memang banyak membuka lahan parkir di sana itu,” ucapnya.
Dia menduga aduan masyarakat itu, kendaraannya diparkirkan di lahan warga. Dishub pun menurutnya tidak mempunyai wewenang.
“Tapi untuk di tepi jalan itu, wilayahnya Dishub dan di sana ada petugas parkir saya jamin tidak menarik kembali,” papar Wahyudi.
Wahyudi mempersilakan warga jika ditarik dua kali dengan kondisi parkir di pinggir jalan untuk melaporkan ke Dishub Ponorogo
“Ya, silakan lapor ke kami di sub, tapi kita juga sudah punya pengawas di sana. Saya punya petugas UPT di sana itu untuk ngawasi,. Saya pastikan kurang lebih ada petugas parkir 10 saya,” urainya.
Disinggung berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat selama Nataru. Wahyudi mengaku belum mengecek secara rinci berapa PAD.
“Akan tetapi selama satu bulan itu biasanya hanya Rp 20 juta per bulan untuk parkir tepi jalan di Telaga Ngebel; Nah ini ada peningkatan menjadi Rp 30 juta selama satu bukan, ada peningkatan kurang lebih Rp 10 juta,” pungkasnya.