TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi yakni Maulana Abdul Mufakhir (27), diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.
Maulana yang beralamat di Mayang Pratama Blok K7/11 RT 12 RW 08 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat itu diamankan petugas lantaran diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Tersangka diduga menggelapkan uang Koperasi Sehati Makmur Abadi (KSP Sehati) cabang Prabumulih mencapai Rp 1,3 miliar dengan modus mengajukan kredit fiktif menggunakan data dan jaminan identitas milik anggota (konsumen) yang telah lunas.
Maulana Abdul Mufakhir diamankan petugas saat mendatangi gedung Satreskrim Polres Prabumulih pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Maulana bermula dari laporan Harmansyah Juni Wijaya yang merupakan Deputi Head Manager Koperasi Sehati Makmur Abadi ke Polres Prabumulih.
Dalam laporannya, Harmansyah Juni Wijaya mengungkapkan dugaan penggelapan dalam jabatan dilakukan Maulana yang merupakan Branch Manager Cabang Prabumulih. Hal itu diketahui ketika pada Selasa (9/12/2025) pukul 08.00 WIB dilakukan audit oleh tim internal terkait keuangan koperasi.
Setelah dilakukan audit didapati fakta bahwa pelaku Maulana Abdul Mufakhir telah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara mengambil uang kas, dan mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan data dan jaminan identitas milik anggota (konsumen) koperasi yang sebelumnya pernah meminjam namun sudah lunas.
"Akibat kejadian dilakukan tersangka itu, Koperasi Sehati Makmur Abadi cabang Prabumulih mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar lebih," ungkap Kasi Humas AKP Baratanata SH kepada Tribun Sumsel, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Polres Prabumulih Amankan Dua Remaja Pelaku Pelemparan Batu di Tol Indralaya- Prabumulih
Mendapat laporan itu, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi dan diterbitkan surat penetapan tersangka.
"Lalu dibuat surat panggilan terhadap tersangka yang dijadwalkan pada Kamis (8/1/2026) namun pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB tersangka datang ke gedung Satreskrim Polres Prabumulih. Lalu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelahnya dilakukan penangkapan dan penahaan untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Selain itu turut diamankan juga barang bukti 1 bundel slip gaji atas nama Maulana periode September, Oktober, November dan Desember tahun 2025, 1 bundel surat pernyataan atas nama nasabah lunas, 1 bundel kontrak perjanjian pinjaman fiktif atas nama Sumardi, Amat Rosit, Sukirman, Slamet Riyadi dan Prih Hono.
"Tersangka akan dijerat Pasal 488 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan," ungkapnya.