TRIBUNJAMBI.COM - Daftar gaji kepala desa (Kades) dan perangkat desa tahun 2026.

Ini sesuai PP 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Melansir dari peraturan.bpk.go.id, Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640.

Besaran gaji tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sementara itu, gaji sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.

Kemudian perangkat desa memperoleh gaji sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 143 : Revolusi Prancis

Baca juga: AGP Lanjutkan Pasar Murah 2026, Upaya Nyata Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Paling Membutuhkan

Tunjangan 

Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Di sisi lain, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut rincian tunjangan untuk kepala desa dan perangkat desa lainnya:

1. Tunjangan jabatan: 

- Kepala Desa menerima sebesar Rp 500.000
- Sekretaris desa sebesar Rp 450.000
- Perangkat desa Rp 400.000 

Baca juga: Warga Bungo Jambi Resah, Lahan Sawit 10 Hektare Tiba-tiba Masuk Peta Sumatera Barat

Baca juga: Penemuan Mayat di Danau Biru Merangin Jambi, Korban Diduga Tenggelam

2. Tunjangan kinerja

- Kepala Desa memperoleh sebesar Rp 300.000
- Sekretaris desa sebanyak Rp 250.000
- Perangkat desa sebesar Rp 200.000.

3. Tunjangan kesejahteraan

- Kepala Desa sebesar Rp 200.000
- Sekretaris desa menerima sebesar Rp 150.000
- Perangkat desa mendapatkan Rp 100.000.

4. Tunjangan lainnya

- Kepala Desa sebesar Rp 100.000
- Sekretaris Desa Rp 75.000
- Perangkat desa akan menerima Rp 50.000. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kapolres Baru Batang Hari Jambi Fokus Perbaiki Kekurangan dan Tingkatkan Penegakan Disiplin

Baca juga: AGP Lanjutkan Pasar Murah 2026, Upaya Nyata Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Paling Membutuhkan

Baca juga: 7 ASN Batang Hari Jambi Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang 2025, 4 Dipecat

Baca Lebih Lanjut
Daftar Rincian Dana Desa di Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026, Ada 25 Desa
Warga Bajong Purbalingga Laporkan Dugaan Asusila Oknum Perangkat Desa ke Polres
Inspektorat Beberkan Hasil Audit Kasus Korupsi Kades Sidamukti, Sebut Dana Desa Dikelola Sendiri
Plengsengan di Desa Bareng Jombang Ambles, Warga Khawatir Longsor Susulan
Blak-blakan Kades yang Intimidasi Warga Ngaku Tak Paham Anggaran Desa, Cengegesan saat Ditegur KDM
Pemangkasan Dana Desa, BLT Berkurang Drastis, Hanya 5 Warga Desa Wunut Klaten yang Terima di 2026
Dana Desa Wunut Klaten Menurun Drastis, Proyek Pengembangan Kawasan Wisata Desa Terhambat
Donggala Dilanda Banjir Hebat, Tiga Desa Terisolir dan Infrastruktur Rusak
Sembilan Desa di Rio Pakava Donggala Kebanjiran, Permukiman dan Jalan Poros Tergenang
Breaking News : Luapan Sungai Muara Balak Rendam Desa Nusa Jaya OKU Timur, Puluhan Rumah Terdampak