TRIBUNJATIM.COM - Bocah bernama Krishatta, yang diperkirakan berusia 3 hingga 4 tahun, viral di media sosial setelah videonya menangisi makam sang ibu akhirnya pulang ke kampung halaman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Krishatta atau akrab dipanggil Atan tinggal di Kota Ternate, Maluku Utara bersama sang ibu,
Namun sejak ibu meninggal, Atan hidup sebatang kara di kota perantauan.
Kembalinya Atan ke kampung halaman turut dibenarkan oleh Camat Tompobulu Gowa, Akbar Tola.
"Alhamdulillah sudah pulang," katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan kepulangan bocah itu berkat pengawalan oleh Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
"Iya proses pulangnya dikawal sama KKSS, Alhamdulillah," ucapnya.
Baca juga: Atan Bocah Yatim Piatu yang Tangisi Makam Ibu Akhirnya Pulang, Camat Sebut Kepulangan Dikawal Khusus
Atan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Jumat (9/1/2026). Ia disambut hangat keluarganya.
Dalam video beredar diuplod akun Instagram Update_Info_Sulsel, momen haru Atan disambut hangat keluarganya.
Terlihat dalam video tersebut seorang kakek berbaju hijau dengan songkok hitam langsung memeluk Atan.
"Sementara dia tinggal di rumah neneknya dan keluarganya di Pattalassang Gowa," jelasnya.
Dikatakan Akbar Tola, kondisi Atan tergolong sehat. Meski demikian, bocah itu masih terus mengingat almarhumah ibunya
"Alhamdulillah sehat kondisinya. Tapi begitumi masih dia ingat mamanya. Belum ke rumahnya di Tompobulu. Masih di rumah keluarganya di Patalassang," ungkap Akbar Tola.
Sebelumnya, rekaman video amatir Krishatta tampak berdiri di atas pusara ibunya beredar luas di media sosial.
Tangisnya pecah tanpa henti, seolah tak memahami sepenuhnya arti kehilangan, namun merasakan perpisahan yang begitu dalam.
Video itu sontak mengundang simpati warganet dari berbagai daerah, banyak di antaranya tak kuasa menahan air mata.
Krishatta kini hidup sebatang kara setelah ibu kandungnya, Diana binti Neppong, meninggal dunia di Kota Ternate, Maluku Utara.
Selama ini, ibunyalah satu-satunya keluarga yang menemani Krishatta merantau jauh dari kampung halaman.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, Diana sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Chasan Boesoirie, Kota Ternate.
Ia dirawat selama kurang lebih tiga hari.
Selama masa perawatan itu pula, Krishatta setia berada di sisi sang ibu, tanpa mengetahui kebersamaan mereka akan segera berakhir.
Usai kepergian ibunya, Krishatta diketahui tinggal seorang diri di Ternate.
Baca juga: Hidup Sebatang Kara di Perantauan, Bocah 4 Tahun Tangisi Makam Ibu yang Telah Meninggal
Bocah kecil sempat mendapatkan perhatian dan pendampingan dari para tetangga kos tempat ibunya tinggal.
Mereka membantu sebisanya, mulai dari memberi makan hingga memastikan Krishatta tidak sendirian.
Belakangan terungkap, Krishatta dan ibunya merupakan warga Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Camat Tompobulu, Akbar Tola.
Menurut Akbar, Diana meninggalkan kampung halaman bersama anaknya yang saat itu masih berusia sekitar dua tahun untuk merantau ke Ternate demi mencari pekerjaan.
Kepergiannya sempat membuat keluarga bertanya-tanya.
"Ibu dari anak tersebut pamit ke keluarga untuk mencari pekerjaan. Bahkan sempat dikira akan berangkat ke Malaysia,” ujar Akbar Tola, Kamis (8/1/2026), dikutip dari Tribun Timur.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara Diana dan keluarga di kampung halaman pun terputus.
Keluarga tak lagi mengetahui kabar maupun keberadaan ibu dan anak tersebut.
"Setelah video itu viral, barulah diketahui bahwa ibu dan anak tersebut berada di Kota Ternate," tambah Akbar.
Baca juga: Bocah Berusia 19 Tahun Terpaksa Menikah Dini, Kerjanya Serabutan: Saya Pengin Sekolah Bener Dulu
Di Indonesia, banyak cara bisa dilakukan untuk menyelamatkan nasib seorang bocah yang sudah yatim piatu seperti Atan.
Dikutip TribunJatim.com dari Hukum Online, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tahap awal biasanya dimulai dengan identifikasi dan pendataan anak oleh aparat setempat, seperti ketua RT/RW, desa/kelurahan, atau kepolisian, yang kemudian dilaporkan kepada Dinas Sosial setempat.
Anak yatim piatu dikategorikan sebagai anak yang memerlukan perlindungan khusus karena kehilangan pengasuhan orang tua.
Sehingga dalam kasus ini negara wajib hadir untuk menjamin hak-haknya, meliputi hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan maupun penelantaran.
Tahap selanjutnya adalah penanganan sementara melalui penempatan anak dalam lingkungan yang aman, seperti keluarga pengganti (keluarga besar, wali, atau orang tua asuh) atau lembaga pengasuhan anak yang terakreditasi oleh Kementerian Sosial.
Dinas Sosial melakukan asesmen sosial untuk menilai kondisi psikologis, kesehatan, dan kebutuhan anak, sekaligus menentukan bentuk pengasuhan terbaik berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam proses ini, negara juga dapat memberikan bantuan sosial, pendampingan psikososial, serta memastikan anak tetap memperoleh akses pendidikan dan layanan kesehatan.