TRIBUNJATIM.COM - Penolakan pasien di sebuah rumah sakit di Sumatera Utara membuat Gubernur Sumut Bobby Nasution ikut berikan tindakan.
Gubernur Bobby Nasution menerima banyak laporan penolakan pengobatan pasien di rumah sakit yang ada di Sumatera Utara.
Padahal, program Universal Health Coverage (berobat gratis cukup dengan KTP) masih berjalan hingga saat ini, Senin (12/1/2026).
Bobby Nasution akhirnya menemui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut secara langsung.
Geram karena hal ini, Bobby Nasution menegur Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Ia juga mempertanyakan program UHC ke Dinkes Sumut. Ia pun menegaskan, program UHC masih berjalan.
"Kan enggak bisa seperti ini, jika rumah sakit menolak apa yang dilakukan, baik RS Swasta atau pun RSUD. Yang mengadu ini banyak. Total berapa rumah sakit yang melakukan pelanggaran," ucapnya pada saat rapat dengan Dinkes Sumut yang diposting di Instagram resmi @bobbynst Senin (12/1/2026), seperti ditinjau TribunJatim.com, Selasa (13/1/2026).
Padahal, katanya, pasien memiliki KTP Sumut. Yang artinya, pasien bisa berobat cukup dengan dokumen tersebut.
"Padahal dia punya KTP Sumut, ini gimana? Tolong (Pak Kadinkes) dipastikan dilihat pencapaian kerjanya di lapangan seperti apa. Masih banyak keluhan atau tidak (dalam program ini," ucapnya.
Baca juga: Daftar 27 Nama Lolos Lelang Jabatan Pemkab Bondowoso, 6 Pejabat Tembus Dua Posisi
Bobby pun menyayangkan adanya rumah sakit yang masih menolak pasien, padahal sudah UHC.
"Ya sangat disayangkan masih ada rumah sakit yang menolak masyarakat yang ingin berobat, meski hanya membawa KTP dan belum terdaftar BPJS," jelasnya.
Ia mengatakan perihal administrasi yang akan diurus dapat disusul dan mengutamakan pelayanan terhadap pasien.
"Jadi saya tegaskan seluruh fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit yang ada di Sumut jangan lagi menolak masyarakat yang ingin berobat," tuturnya.
Baca juga: Penjual Sembako Menangis di Depan Bobby Nasution: Semua Habis, Kami Tak Tahu Harus Mulai Darimana
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis membenarkan banyaknya laporan penolakan pasien yang diterima pihaknya.
Dijelaskan Hamid, saat ini pihaknya sedang mendata dan mengunjungi sejumlah rumah sakit yang tercatat pernah menolak pasien, padahal sudah menunjukkan KTP Sumut.
"Berdasarkan data, ada lima rumah sakit, dua diantaranya hari ini (kemarin) sudah kami datangi, seperti Rumah Sakit Melati, Kabupaten Sergei dan RSUD Dr Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi untuk memeriksa laporan penolakan pasien ini," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (12/1/2026), dilansir Tribun Jatim.
Menurutnya, lima rumah sakit ini sudah diberikan surat teguran dan peringatan.
Jika nantinya tetap menolak pasien, maka akan dicabut izinnya sesuai aturan yang berlaku.
"Karena kemarin yang ikut rapat itu Pak Kadis, jadi saya hanya menerima dua laporan rumah sakit yang masih diproses untuk ditinjau dan diberikan surat teguran. Tiga lainnya akan kami kabari lebih lanjut," ucapnya.
Dipastikannya, untuk rumah sakit yang tetap menolak pasien dengan alasan apa pun, akan diberikan sanksi tegas ke depannya.
"Pasti (sanksi tegas) pertama kita beri surat teguran pertama hingga teguran ketiga. Jika tak juga membaik, kerja sama BPJS bakal dicabut dan bisa juga izin operasionalnya dicabut sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Diketahui, program berobat gratis cukup dengan KTP mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025 lalu. Hal itu berlaku, karena Sumut mencapai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas 100 persen.
Di Indonesia, pegawai negeri sipil (PNS/ASN) yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan seperti RSUD memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tetapi pada prakteknya ada banyak keluhan dari masyarakat terkait kelalaian petugas RSUD.
Masyarakat yang terutama dalam keadaan medis yang mendesak akan sangat dirugikan karena hal tersebut.
Aturan perundang-undangan yang berlaku memberikan sanksi yang tegas bagi para ASN yang tak mau melayani, seperti dikutip TribunJatim.com dari Hukum Online ID, Selasa (13/1/2026).
Pertama, dari Undang-Undang tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga yang bekerja di dalamnya.
Ketentuan ini tercantum dalam UU Kesehatan (UU Nomor 17 Tahun 2023 / sebelumnya UU Nomor 36 Tahun 2009) yang menyatakan bahwa penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat merupakan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi pidana.
Ketua atau tenaga kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta, serta pidana lebih berat (hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar) jika perbuatannya mengakibatkan kecacatan atau kematian pasien.
Ketentuan pidana semacam ini diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan sebagaimana dikutip dalam penjelasan hukum terkait rumah sakit dan tenaga kesehatan yang menolak pasien darurat.
Baca juga: Ketua Umum KONI Kabupaten Malang Rosyidin Mengundurkan Diri, Musorkablub Digelar Februari 2026
Kedua, dari perspektif pelayanan publik, setiap penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik termasuk ASN harus memberikan layanan yang berkualitas sesuai standar dan asas penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jika ASN dalam memberikan layanan publik melakukan pelanggaran, undang-undang ini mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan pelayanan publik, seperti teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, sampai pemberhentian dengan atau tanpa hormat, tergantung tingkat pelanggaran.
Dalam UU Pelayanan Publik, sanksi tersebut diberikan berdasarkan laporan/aduan masyarakat dan kewenangan atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Bertahan Hidup dengan Rp300.000 Sebulan, Mbah Samin Tinggal di Gubuk Tanpa Listrik, Air dari Hujan
Ketiga, dalam sistem kepegawaian sendiri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menekankan bahwa ASN wajib profesional dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik dan wajib mematuhi nilai dasar sebagai pelayan publik.
Meski UU ASN tidak secara eksplisit menyebut satu jenis sanksi karena kasus menolak pasien di rumah sakit, pelanggaran terhadap tugas dan disiplin ASN bisa diinterpretasikan sebagai pelanggaran disiplin atau kinerja, yang dalam aturan disiplin ASN dapat berujung pada sanksi disiplin yang beragam mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat kesalahan dan proses pembuktiannya.