TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Hingga kini pihak Nadiem belum menerima hasil laporan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus Chromebook ini.
Mahfud menilai tidak adil jika Nadiem belum melihat atau menerima hasil audit BPKP karena hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama yang berlaku pada kasus Nadiem ini.
Dalam Pasal 143 KUHAP lama, dijelaskan bahwa saat pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan, harus disertai dengan surat dakwaan.
Surat dakwaan tersebut juga harus beserta lampiran-lampiran pendukung, alat bukti, termasuk juga hasil audit kerugian negara.
"Seharusnya itu sudah diterima oleh Nadiem dan atau pengacaranya sebelum sidang. Karena di dalam pasal 143 KUHAP yang lama, yang berlaku bagi hukumnya Nadiem ini menyebutkan, pada saat pelimpahan perkara ya dari Kejaksaan ke Pengadilan itu harus diserahkan surat dakwaan."
"Surat dakwaan itu naskah dakwaan beserta lampiran-lampiran pendukungnya termasuk alat buktinya. Nah, di situ termasuk di situ lampiran-lampiran itu hasil audit, hasil perhitungan kerugian negara atas perkara, atas kasus yang didakwakan itu," kata Mahfud MD dalam podcast "Terus Terang" di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).
Atas dasar itulah Mahfud menilai Kejaksaan melakukan hal yang tidak adil jika hingga jalannya persidangan Nadiem ini, ia belum mendapat hasil audit BPKP soal kerugian negara kasus Chromebook.
Mahfud juga menekankan bagaimana bisa Nadiem memahami apa sebenarnya dakwaan yang diberikan kepadanya serta berapa banyak tuduhan korupsi yang dilayangkan kepadanya jika laporan audit BPKP ini belum diterima Nadiem.
"Oleh sebab itu menjadi tidak adil gitu. Ketika sampai saat terakhir itu Nadim dan pengacaranya belum baca auditnya, bagaimana dia mengerti atas dakwaan itu, saya korupsi apa, dan di mana, kan gitu asumsinya kan begitu. Nah, oleh sebab itu ini juga menjadi kritik terhadap Kejaksaan," tegas Mahfud.
Baca juga: Dua Pejabat Kemendikbud yang Dicopot Nadiem Sempat Ingatkan Pengadaan Chromebook Tak Sesuai Aturan
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengingatkan jaksa penuntut umum untuk memberikan salinan laporan audit kerugian negara dari BPKP dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
Jika tidak, Ari mengancam pihaknya tidak akan mengikuti jalannya persidangan.
Sidang perkara yang tengah dihadapi Nadiem Makarim sudah memasuki tahap pembuktian. Sidang lanjutan digelar Senin pekan depan dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.
Dalam sidang putusan sela, majelis hakim dalam pertimbangannya memerintahkan penuntut umum untuk memberikan salinan laporan audit kerugian negara dari BPKP kepada terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
Saat ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Nadiem menegaskan pihaknya menunggu jaksa menyerahkan salinan laporan audit dari BPKP tersebut.
"Kaitan dengan kita sudah memasuki tahap pembuktian ke depan. Tadi sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim. Bahwa Senin sebelum sidang pembuktian audit BPKP itu harus sudah kami terima," kata Ari kepada awak media setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Jika pada Senin pihaknya tidak menerima audit BPKP, Ari menegaskan pihaknya tidak mau ikut sidang.
"Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak," kata Ari.
Ari meminta penuntut umum agar menghormati putusan sela hakim tersebut.
"Mereka juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan," ucapnya.
Baca juga: Ibu Nadiem Makarim: Jika Anak Saya Salah, Kami yang Pertama Akan Mengatakannya
Hakim anggota Sunoto dalam persidangan kasus Chromebook menyatakan bahwa dokumen laporan audit kerugian negara dari BPKP akan disampaikan pada pemeriksaan pembuktian di persidangan.
Menurut dia, meskipun laporan audit kerugian negara dari BPKP tak dilampirkan dalam berkas perkara, tak berimplikasi terhadap surat dakwaan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima," kata Hakim Sunoto.
Hal itu karena syarat surat dakwaan diatur secara limitatif dalam Pasal 75 KUHAP Baru dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari surat dakwaan.
Namun, kata Sunoto, untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan.
Baca juga: Tiga Kali Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dua Kali Tulis Surat Untuk Media
"Termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara. Majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian," kata Sunoto.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan turut merespons perintah tersebut untuk memberikan hasil audit BPKP kepada terdakwa dan kuasa hukum.
Di persidangan pada intinya penuntut umum menolak memberikan salinan laporan audit BPKP tersebut. Hal itu sudah berdasarkan aturan yang ada.
"Tidak ada hak tersangka atau terdakwa menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana Pasal 142 KUHAP," kata jaksa.
Jaksa menegaskan hanya memperlihatkan terhadap terdakwa di depan persidangan mengenai alat bukti dan tidak ada hak terdakwa untuk memperoleh salinan alat bukti.
Baca juga: Nadiem Harap Sidang Kasus Chromebook Tak Jadi Perdebatan Narasi, Yakin Allah Beri Jalan Kebenaran
"Berdasarkan uraian tersebut di atas maka penuntut umum hanya memberikan laporan audit kerugian negara dalam perkara a quo dari BPKP. Untuk diberikan ke majelis hakim untuk diperlihatkan kepada terdakwa di depan persidangan," kata jaksa.
Kemudian jaksa juga mengkhawatirkan salinan bukti tersebut akan disalahgunakan di luar konteks persidangan.
Jaksa lalu menyerahkan audit BPKP beserta lampirannya kepada majelis hakim.
Saat merespon hal itu, majelis hakim tetap pada penetapan agar salinan audit BPKP tersebut diberikan kepada terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
"Terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya sebelum pembuktian," jelas Hakim Ketua Purwanto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)