SURYA.CO.ID - Kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, Wawan Syarwhani, mengeluhkan pembongkaran rumah miliknya yang kini telah beralih fungsi menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rumah yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No 83A, Pabean Cantian itu kini menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Meski rumah di atas lahan seluas 536 meter persegi itu kosong sejak April 2025 dengan pagar terkunci, Wawan mengaku terkejut saat mendengar kabar dari tetangga pada Agustus 2025.
Sekelompok orang dilaporkan masuk secara paksa dan mulai membersihkan area lahan.
Wawan menegaskan bahwa secara hukum, bangunan tersebut adalah haknya berdasarkan bukti Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga: Korban Keracunan MBG di SMK Sore Tulungagung 15 Anak, Dinkes Uji Sampel Makanan 3 Hari ke Belakang
Hal ini juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 21 Mei 2024 (Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY).
Dalam putusan tersebut, terdapat dua poin krusial:
Wawan mengaku telah mencoba bersurat ke pihak Pelindo terkait penggunaan tanah tersebut.
“Surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah, dan sudah disetujui Pelindo hanya uangnya tidak sesuai dengan surat keputusan direksi,” katanya, Jumat (23/1/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Ia juga menambahkan bahwa kewajiban pajak dan retribusi masih ia tanggung hingga saat ini.
“PBB sama tagihan air PDAM sampai 2025 kemarin juga masih saya yang bayar,” tuturnya.
Wawan merasa keberatan bukan karena program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan karena aset bangunannya digunakan tanpa adanya izin kepadanya terlebih dulu.
“Malah bangunan yang sah milik saya digunakan pihak MBG tanpa izin, padahal keputusan Mahkamah Agung bunyinya ‘rumah sah milik pak Wawan’,” tegasnya.
Menanggapi klaim tersebut, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo III, Karlinda Sari, mengklarifikasi.
Ia membenarkan bahwa Wawan memiliki hak atas bangunan, namun tidak atas tanahnya.
“Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tapi yang dibeli oleh saudara Wawan hanyalah bangunan tidak beserta tanahnya,” kata Karlinda.
Karlinda menjelaskan, status tanah tersebut merupakan Hak Pengelolaan (HPL) milik Pelindo.
Menurutnya, pengalihan fungsi lahan menjadi dapur MBG adalah sah.
“Ia menerangkan bahwa penggunaan sebagai dapur MBG tersebut merupakan kerja sama yang sah antara Pelindo sebagai pemilik Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak.”
\Menanti Itikad Baik
Hingga saat ini, Wawan mengaku belum berkomunikasi dengan pihak Pelindo untuk membahas kompensasi atas bangunan miliknya.
Ia berharap, ada jalan tengah yang saling menguntungkan.
“Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” tutupnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung