TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Ngakunya uang jatuh, kurir di Jambi ternyata tilep uang cash on delivery (COD) paket sebesar Rp171,9 juta di tempatnya bekerja.
Pria berinisial RP (27) ditangkap Tim Opsnal Polsek Kota Baru pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah Heri Setiawan, karyawan yang bekerja di bidang distribusi melapor.
Sementara pelaku penggelapan yakni RP kurir yang bertugas mengantarkan barang dan menerima pembayaran COD untuk PT Inti Paket Prima Cabang Jambi.
Bermula dari audit internal
Hasil audit internal perusahaan menyebutkan jika pelaku RP tidak menyetorkan uang COD dari 28 transaksi di 26 toko, yang dilakukan pada 15, 16, dan 17 Desember 2025.
Tota uang yang tidak disetorkan pelaku ke perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp171.920.355.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Pajero sebagai Tersangka Kasus Tabrak Lari Beruntun di Jambi
Baca juga: 4 Rekomendasi Bus Rute Jambi-Medan, Harga Mulai Rp350 Ribu
Kepada pihak audit, pelaku RP mengaku jika uang COD barang jatuh dari tas yang digantungnya dalam box mobil.
Namun hasil menyelidikan internat ditemukan sejumlah transaksi COD yang belum dibayarkan sama sekali.
Pelaku RP ditangkap kawasan Jalan Masda Surya Darma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.
Pelaku lantas dibawa ke Polsek Kota Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi