TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan Pendakwah Ustaz Firman Arifandi, dalam kanal YouTube Rumah Fiqih mengenai hukum melanjutkan sahur saat adzan subuh berkumandang.
Pertanyaan:
"Apakah masih diperbolehkan untuk makan sahur saat adzan subuh berkumandang?"
Jawaban:
Ada sebagian orang yang menanggapi hal ini dengan mengangkat sebuah hadis sahih dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu yang menyatakan bahwa azan Bilal janganlah mencegahmu dari makan sahur.
Hadis-hadis tersebut memang sahih muttafaq 'alayh, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Baca juga: Tanya Ustaz: Bolehkah Berpuasa di Hari Jumat? Simak Penjelasan Pendakwah Buya Yahya
Namun sering kali pemahaman kita terhadap hadis tersebutlah yang “tidak sahih” karena kita terhenti pada satu teks tanpa melihat penjelasan hadis lainnya.
Hadis mengenai azan Bilal tersebut sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan diperjelas oleh riwayat lain dalam Shahih Bukhari.
Diceritakan bahwa pada zaman Rasulullah SAW, terdapat dua kali adzan.
Yang pertama dikumandangkan oleh Bilal dan yang kedua oleh Ibnu Ummi Maktum.
Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Boleh Berpuasa jika Mengalami Flek Sebelum dan Sesudah Menstruasi?
Rasulullah SAW bersabda agar para sahabat tetap makan dan minum sampai terdengar adzannya Ibnu Ummi Maktum, karena beliau tidak akan mengumandangkan azan kecuali saat terbitnya fajar atau fajar sadiq, atau tanda masuknya waktu Subuh.
Adzan Bilal sendiri dikumandangkan pada akhir malam atau saat Fajar Kadhib atau fajar semu untuk membangunkan orang yang tidur atau memulangkan mereka yang sedang shalat malam agar bisa bersiap sahur.
Berdasarkan penjelasan para ulama dalam kitab-kitab syarah hadis seperti Fathul Bari atau Syarah Nawawi ala Muslim , terlihat jelas perbedaan fungsi kedua azan tersebut.
Adzan Bilal hanya muncul sekitar 10 sampai 15 menit sebelum waktu Subuh yang asli, kemudian suasana akan gelap lagi.
Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Orang yang Sedang Mengalami Gangguan Psikis Tetap Wajib Puasa?
Di saat itulah Rasulullah membolehkan makan sahur dilanjutkan.
Namun, di Indonesia, sebagian besar wilayah hanya mengumandangkan azan satu kali, yaitu tepat pada saat masuk waktu Subuh, fajar sadiq.
Di Indonesia tidak ada adzan yang memperdengarkan akhir malam atau fajar kadhib sebagaimana adzannya Bilal di zaman dahulu.
Oleh karena itu, untuk menjaga keberhati-hatian dalam beribadah, kita harus segera meninggalkan sisa makanan atau minuman yang ada begitu mendengar azan berkumandang.
Baca juga: Tanya Ustaz: Mana yang Lebih Baik bagi Muslimah, Iktikaf di Masjid atau di Rumah saat Ramadhan?
Karena azan di tempat kita menunjukkan masuknya waktu Subuh yang sah, maka pada titik itulah makan dan minum sudah diharamkan bagi orang yang berpuasa Ramadhan.
Jika masih ada sisa minuman atau makanan, baik di tangan maupun di nampan, tinggalkan semuanya demi memastikan sahnya puasa kita.
Penekanan utamanya adalah bahwa waktu fajar yang sesungguhnya sudah tiba, sehingga tidak ada lagi kelonggaran untuk menambah suapan makanan.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret Surakarta/Amyra Savina)