TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudarwati Deyang membantah dana untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran pendidikan Rp 335 triliun.
Nanik mengaku gelisah mendengar tudingan banyak pihak terkait anggaran MBG yang menyerobot anggaran pendidikan itu di media sosial.
Ia kemudian menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi guna mengklarifikasi isu yang berkembang di media sosial.
"Saya menanyakan langsung apakah dana program MBG itu dipotong dari dana pendidikan?" kata Nanik dikutip dari Kompas.com.
Menurut Nanik, dalam pertemuan itu Purbaya membantah narasi yang beredar di media sosial. Dana yang digunakan untuk MBG, kata Purbaya, berasal dari pemangkasan anggaran berbagai kementerian/lembaga.
"Pak Purbaya menjawab, 'Tidak benar, tidak hanya dari anggaran pendidikan dana itu diambil dari mana-mana. Semua kementerian kita potong. Saya di sini (Kemenkeu) juga kena potong,'" kata Nanik menirukan Purbaya.
Selain dana dari realokasi kementerian/lembaga, dana untuk MBG juga menggunakan dana rampasan terpidana korupsi.
"Ada dana 'pampasan' dari para koruptor juga disertakan juga untuk ikut membiayai program MBG. Pokoknya dari mana-mana deh," kata Nanik lagi menirukan Purbaya.
Nanik juga menyampaikan keberatan karena kondisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belakangan dibentur-benturkan dengan nasib guru honorer.
Di media sosial, kata Nanik, netizen membandingkan sopir dan tukang cuci ompreng MBG dengan guru honorer.
"Mengapa sopir MBG gajinya Rp 3 juta dan guru honorer Rp 300 ribu?" ujar Nanik.
Menurut Nanik, narasi itu tidak benar. Sebab, sopir dan tukang cuci ompreng MBG digaji harian dengan upah Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per hari.
"Jadi maksimal kalau masuk terus gajinya Rp 1,9 juta sampai Rp 2,4 juta. Kalau tidak masuk atau ada tanggal merah banyak berarti dapatnya di bawah itu," kata Nanik.
Anggaran MBG Meroket di Tahun 2026
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, BGN mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 335 juta untuk tahun 2026.
"Kita sudah mendapat pagu anggaran Rp 268 triliun dengan dana standby Rp 67 triliun, sehingga total dianggarkan Rp 335 triliun," ujar Dadan, Senin (19/1/2026).
Dadan menuturkan, alokasi anggaran tahun 2026 jauh lebih besar dibandingkan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun.
"Jauh (lebih besar tahun ini), kan tahun lalu kita Rp 71 triliun, tahun ini kita Rp 335 triliun," ucap dia.
Alokasi anggaran tersebut mengikuti target penyaluran program makan bergizi gratis (MBG) yang akan menyasar 82,9 juta penerima pada tahun 2026.
Dadan menyakini target tersebut dapat dicapai BGN hanya dalam waktu lima bulan saja.
"Mudah-mudahan di bulan Mei sudah selesai. Insya Allah 5 bulan," kata dia.
Dadan beralasan, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG terus bertambah dalam waktu cepat.
Ia mencontohkan, BGN menargetkan 21.000 SPPG terbentuk pada akhir Januari 2026, tetapi jumlah di lapangan telah melampaui target.
"Karena bulan ini saja kita targetkan di akhir Januari ini terbentuk 21.000 SPPG. Hari ini sudah 21.005 SPPG, jadi kemungkinan besar di Januari pun sudah bisa mencapai 22.000 SPPG. Ini lebih cepat 10 hari dari target," kata Dadan.
"Saya kira akhir Mei kita sudah bisa melayani seluruhnya," imbuh dia.
Dadan mengeklaim bahwa selama satu tahun BGN terbentuk, pihaknya telah melayani 55 juta penerima manfaat.
"Di tanggal 31 Desember kemarin kamu tutup dengan 19.188 SPPG dan melayani 55 juta jiwa. Jadi perkembangannya luar biasa selama setahun. Alhamdulillah, ada kekurangan di sana-sini tapi kita perbaiki terus," ucap dia.
Pengangkatan Pegawai SPPG Menjadi ASN PPPK Mulai 1 Februari 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana juga mengatakan bahwa pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) status PPPK.
Pegawai SPPG dapat diangkat menjadi ASN PPPK itu adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
"Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari," kata Dadan, Senin (19/1/2026).
Sementara untuk pegawai inti SPPG yang baru bergabung, akan menunggu giliran untuk diangkat menjadi ASN. "Sementara yang baru-baru, nanti akan dibuka tes lebih lanjut," tambahnya.
Dadan menjelaskan, posisi di luar tiga pegawai inti, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Alasannya, relawan merupakan komponen dari mitra SPPG sehingga yang dipastikan menjadi ASN hanya pegawai inti.
"Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, relawan itu adalah komponen dari mitra. Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK," ucapnya.
Namun, Dadan memastikan pengangkatan pegawai inti SPPG juga melalui seleksi, termasuk harus dinyatakan lulus tes Computer Assisted Test (CAT).
"Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT (Computer Assisted Test). Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus," jelasnya.
Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Mulai 1 Februari 2026, pegawai inti SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dalam program Makan Bergizi Gratis/MBG resmi diangkat sebagai ASN dengan status PPPK. Gaji pokok mereka berkisar antara Rp3,000,000 hingga Rp4,500,000 per bulan, tergantung jabatan (Kepala SPPG, Ahli Gizi, atau Akuntan), ditambah tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja.
Rincian Gaji PPPK SPPG MBG 2026
1. Jabatan Inti yang Diangkat:
Kepala SPPG → Rp4,200,000 – Rp4,500,000
Ahli Gizi → Rp3,500,000 – Rp4,000,000
Akuntan → Rp3,000,000 – Rp3,500,000
2. Tunjangan Tambahan:
Tunjangan keluarga (suami/istri & anak)
Tunjangan pangan (beras/pangan pokok)
Tunjangan jabatan (bagi Kepala SPPG dan fungsional tertentu)
Tunjangan kinerja (berdasarkan capaian instansi)
3. Potongan Pajak:
Gaji PPPK dikenakan PPh 21 dengan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Estimasi take home pay berkurang sekitar 5–10 persen tergantung golongan dan status keluarga.
Catatan:
Jumlah pegawai: ±32.000 pegawai inti dapur MBG di seluruh Indonesia resmi diangkat PPPK.
Dasar hukum: Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) dan MenPAN-RB, berlaku mulai 1 Februari 2026.
Tujuan: Memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga inti program gizi nasional.
Sejumlah pihak yang terdiri dari guru dan mahasiswa menggugat UU APBN 2026 ke MK yang memasukkan anggaran MBG ke anggaran pendidikan.
Pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke MK, Senin (26/1/2026).
Permohonan tersebut berkaitan dengan ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya pengaturan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur pendanaan pendidikan nasional.
Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d dan telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
"Langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim, dalam keterangannya, Senin.
Hakim menjelaskan bahwa permohonan uji materiil tersebut diajukan untuk menguji kesesuaian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam permohonan dijelaskan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memperluas pengertian pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG.
Berdasarkan data yang disampaikan pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program tersebut.
Abdul Hakim menyampaikan bahwa pengaturan tersebut berimplikasi pada alokasi belanja pendidikan secara keseluruhan, termasuk belanja untuk tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, serta program bantuan pendidikan.
Anggaran pendidikan mandat konstitusi
Ia menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak MBG, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait penempatan program tersebut dalam struktur anggaran negara.
"Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam," ungkap Hakim.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG.
Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan uji materiil ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan persidangan di MK.
(*/Tribun-medan.com)