TRIBUNBEKASI.COM, TARUMAJAYA– Viral kasus pemilik warung di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sempat jadi tersangka usai warungnya kemalingan.
Namun kasus tersebut akhirnya berakhir damai melalui mekanisme restorative justice.
Kedua belah pihak yang berperkara akhirnya mencapai kesepakatan dan memilih berdamai.
Perdamaian dicapai usai mediasi ketiga yang digelar di Polres Metro Bekasi, Senin (26/1/2026).
Pelapor dan terlapor akhirnya sepakat mengakhiri persoalan tanpa melanjutkan proses hukum.
“Alhamdulillah sudah damai antara kedua belah pihak. Semuanya sudah selesai hari ini,” ujar Wida Nurul (40), istri Udin, saat dikonfirmasi.
Wida mengungkapkan, sejak awal persoalan yang menimpa suaminya sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, perbedaan pandangan membuat proses mediasi berjalan alot hingga akhirnya berlanjut ke jalur hukum.
“Sebenarnya dari awal itu tidak sulit kalau benar-benar kedua belah pihak sepakat. Cuma karena mungkin dari awal alot, akhirnya gara-gara viral ini jadi tersebar ke mana-mana,” kata Wida.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan bahkan diadukan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Meski demikian, Wida memastikan seluruh persoalan kini telah tuntas.
“Ke depannya sudah enggak ada lagi permasalahan. Intinya sudah kelar, sudah berdamai, sudah cabut laporan juga,” ujarnya.
Wida berharap, setelah perdamaian tercapai, kehidupan keluarganya dapat kembali berjalan normal seperti sedia kala.
Ia juga menegaskan hubungan bertetangga tetap dijaga.
“Kita tetap berjalan seperti setiap harinya. Namanya sama tetangga satu perumahan, jadi ya sudah, kita berdampingan lagi seperti biasa,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, membenarkan bahwa perkara tersebut diselesaikan berdasarkan kesepakatan bersama antara pelapor dan terlapor.
“Kedua pihak saling damai,” kata Agta.
Terkait isu permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta yang sempat beredar, Agta menegaskan bahwa kepolisian tidak terlibat dalam persoalan tersebut.
“Kami di luar konteks itu. Kami hanya menyediakan waktu dan tempat untuk saling damai,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, AKP Syafwardi, menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tercapai kesepakatan.
“Sudah sekitar tiga kali mediasi. Inisiasi ini datang dari keluarga korban langsung. Jadi dari korban memohon kepada pihak yang diduga pelaku untuk berdamai,” kata Syafwardi.
Setelah kesepakatan dicapai, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Dalam hal ini, setelah terjadinya perdamaian, kita melaksanakan RJ,” ujarnya.
Syafwardi menegaskan, dengan diterapkannya restorative justice, perkara dinyatakan selesai dan laporan telah dicabut.
Sebelumnya, Udin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berinisial R (11), yang diduga mengambil uang dari warung miliknya di Tarumajaya.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan di tingkat RT dan RW, namun tidak mencapai kesepakatan.
Dalam proses tersebut, keluarga anak disebut meminta kompensasi sebesar Rp 50 juta.
Permintaan itu muncul setelah Udin dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, namun tidak dapat dipenuhi oleh pihak terlapor.
Udin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025 dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Laporan pertama tercatat pada 17 Juni 2025, disusul laporan kedua pada 4 September 2025.
Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice, perkara tersebut kini dinyatakan selesai.