TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman belakang Polresta Manado pada Selasa (27/1/2026), terungkap fakta mengenai awal mula keberadaan korban di lokasi kejadian.
Proses rekonstruksi yang terdiri dari 22 adegan tersebut dihadiri langsung oleh orang tua korban.
Pada adegan ke-18, pelaku menusukkan pisau sepanjang 60 sentimeter ke punggung kiri korban.
Posisi korban pada saat itu tengah duduk di atas sepeda motor.
Luka inilah yang diduga kuat menjadi penyebab kematian Godbless Solang. Pasalnya akibat tusukan itu, korban mengalami cedera serius.
Hal yang mencuri perhatian dalam reka ulang ini adalah kehadiran saksi berinisial P (Putri).
Terungkap bahwa korban tidak berada di lokasi tersebut secara kebetulan.
Putri diketahui sebagai sosok yang menghubungi dan mengajak korban untuk bergabung dalam acara minum bersama pelaku serta saksi lainnya.
Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Riske Kalalo, menaruh perhatian besar pada peran para saksi yang hadir di lokasi.
Pihak keluarga mendesak kepolisian untuk tidak hanya terpaku pada eksekutor, tetapi juga mendalami motif dan keterlibatan pihak lain.
"Kami melihat semua tadi dan Putri yang ajak korban gabung jadi kami minta polisi menyelidiki lebih dalam lagi. Begitu juga saksi lain punya peran masing-masing jadi saya mewakili pihak keluarga meminta polisi perdalam lagi," ujar Riske Kalalo.
Riske menambahkan bahwa dari runtutan adegan pertama hingga ke-18, setiap saksi tampak memiliki peran yang saling berkaitan dalam rangkaian peristiwa maut tersebut.
"Jadi harapan kami tolong perdalam lagi," tegasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena korban masih di bawah umur.
Pasal yang disangkakan adalah kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002.
"Sehingga pelaku terancam 15 tahun penjara," pungkas AKP Elwin.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Mahakeret Barat, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut pada Selasa (20/1/2026).
Kronologi berawal saat dalam pesta minuman keras (miras).
Hingga terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
Bagaimana selengkapnya kasus penikaman berujung korban tewas ini?
Simak selengkapnya yang telah dirangkum Tribun Manado.
Korban Godbless Solang ditemukan kondisi meninggal oleh warga di sebuah gang permukiman di Mahakeret Barat, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (20/1/2026).
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjelaskan, terduga pelaku dan korban sedang pesta miras bersama sejumlah orang di salah satu rumah di wilayah Mahakeret.
Namun dalam pesta miras tersebut, terjadi kesalahpahaman antara keduanya.
Akhirnya terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam).
"Saat hendak pulang menggunakan sepeda motor, terjadi kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku berinisial VP (18).
"Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah sajam dan menikam korban mengalami luka tikaman di bagian punggung dan sempat berusaha menyelamatkan diri sebelum akhirnya meninggal dunia," ujar AKP Elwin, saat ditemui TribunManado.com, (22/1/2025).
AKP Elwin menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi yang bersama-sama dengan korban.
"Sudah kita sudah minta saksi-saksi lain termasuk teman-teman korban yang minum bersama," terangnya.
Dia menambahkan pelaku telah ditahan ke di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut," pungkasnya.