Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Ngada berhasil membekuk terduga pelaku pencurian uang tunai ratusan juta rupiah di Toko Ibemart, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, usai melarikan diri ke wilayah Kabupaten Nagekeo, Selasa (27/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 02.45 Wita. Pelaku diketahui berinisial F.F.M (25), asal Desa Bela, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K., melalui Kanit Buser AIPDA Yohanes Noka, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang terencana. Ia mencongkel jendela lantai atas toko dan telah mempersiapkan sejumlah alat sebelum beraksi.
Baca juga: Kasus Pencurian di Ibe Mart Bajawa, Pelaku Buka Jendela Pakai Silet Gasak Brankas
“Pelaku menggandakan kunci pintu serta menutupi tubuhnya menggunakan plastik dan karung guna mengelabui kamera CCTV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp500 juta,” jelas AIPDA Yohanes Noka, Rabu(28/1/2026).
Usai menerima laporan, Tim Buser Polres Ngada langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku melarikan diri ke Kabupaten Nagekeo dengan menggunakan nomor telepon baru untuk menghindari pelacakan.
Sekitar pukul 11.45 Wita di hari yang sama, Tim Buser Polres Ngada berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Nagekeo untuk melakukan pengejaran dan pemetaan lokasi persembunyian. Hasilnya, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku berhasil diamankan dalam sebuah hotel, di Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp253.853.000 dalam berbagai pecahan, dua unit telepon genggam, jam tangan pintar, pakaian, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Ngada untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat,” tambah AIPDA Yohanes Noka.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi serta surat perintah penyelidikan dan penangkapan yang dikeluarkan Polres Ngada.
Polres Ngada menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kriminal serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Cha).