SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang akan mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held sebagai upaya meningkatkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat Lantas, AKP Sayyid Malik Ibrahim, dalam rilis resmi yang disampaikan di Mapolrestabes Palembang, Jumat (30/1/2026) siang.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa ETLE Hand Held akan mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026,” ujar AKP Sayyid Malik Ibrahim.
Ia menjelaskan, ETLE Hand Held merupakan inovasi terbaru dari Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda Sumatera Selatan yang kini diterapkan oleh Satlantas Polrestabes Palembang.
Sistem ini menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.
ETLE Hand Held berupa perangkat elektronik dengan kamera digital yang digunakan polisi lalulintas (polantas) di lapangan untuk merekam langsung pelanggaran lalu lintas.
Dengan sistem ini, proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui ETLE Hand Held meliputi tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran kasat mata lain yang membahayakan keselamatan.
Mekanisme penindakan dimulai dari perekaman pelanggaran oleh petugas, kemudian data diverifikasi melalui sistem back office ETLE.
Setelah dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan selanjutnya diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi serta menyelesaikan denda tilang melalui mekanisme yang telah ditentukan.
AKP Sayyid menegaskan bahwa tujuan utama penerapan ETLE Hand Held bukan semata-mata penindakan, melainkan sebagai sarana edukasi dan pencegahan agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan di Kota Palembang dapat ditekan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa data pelanggaran yang terekam melalui ETLE Hand Held akan terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga penindakan dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional.
“Dengan sistem ini, kami menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya.