TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mulai menerapkan pelarangan penggunaan handphone (HP) alias gawai saat pembelajaran di sekolah SMA sederajat, negeri dan swasta mulai Senin (2/2/2026).

Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, menegaskan kebijakan tersebut bukan melarang siswa membawa HP ke sekolah, apalagi menyita, melainkan membatasi penggunaannya saat kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam kelas.

Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Dindikbud Provinsi Banten tertanggal 29 Januari 2026 yang mulai diberlakukan pada Februari 2026 di seluruh SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta.

“Perlu kami luruskan, tidak ada larangan membawa handphone ke sekolah. Yang kami atur adalah penggunaan dan pengaktifan handphone saat pembelajaran berlangsung, supaya tidak mengganggu konsentrasi belajar,” kata Jamaluddin kepada TribunBanten.com belum lama ini.

Jamaluddin memastikan kebijakan tersebut justru disertai mekanisme pengamanan komunikasi yang jelas.

Menurutnya, pembatasan dilakukan karena penggunaan handphone di kelas selama ini kerap melenceng dari fungsi pendidikan.

Banyak siswa kedapatan bermain gim, membuka media sosial, hingga menonton konten hiburan saat guru mengajar.

“Kalau sudah begitu, pembelajaran tidak akan efektif. Guru berbicara di depan, siswa sibuk dengan layar. Ini yang ingin kita benahi,” ujarnya.

Menariknya, aturan tersebut tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan.

Selama KBM berlangsung, seluruh unsur sekolah dilarang mengaktifkan handphone kecuali untuk kepentingan pembelajaran atau kondisi darurat.

“Keteladanan itu penting. Tidak adil kalau siswa dibatasi, tapi gurunya bebas bermain handphone di kelas, maka HP dikumpulkan di depan saat pembelajaran,” tegas Jamaluddin.

Dalam surat edaran itu, Dindikbud mengarahkan setiap sekolah menyiapkan tempat khusus penyimpanan handphone bagi siswa.

Baca juga: Siswa Sekolah Rakyat Dilarang Bawa HP, Pola Tidur Wajib Jam 9 Malam

Gawai tetap boleh dibawa ke sekolah, namun tidak diperkenankan masuk ke ruang kelas saat KBM berlangsung.

Untuk menjawab kekhawatiran orang tua, sekolah juga diwajibkan menunjuk contact person resmi, seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas tertentu, sebagai jalur komunikasi selama jam sekolah.

“Orang tua tetap bisa menghubungi sekolah. Jadi tidak ada alasan komunikasi terputus,” jelasnya.

Selain soal handphone, Dindikbud Banten juga menyoroti maraknya aktivitas pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah.

Dalam aturan tersebut, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga siswa dilarang membuat konten media sosial yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

“Kami ingin sekolah kembali menjadi ruang pendidikan, bukan lokasi konten hiburan,” ujar Jamaluddin.

Untuk memastikan aturan dipatuhi, sekolah diwajibkan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang dan ruang kelas, serta memasukkannya ke dalam tata tertib sekolah.

Mekanisme sanksi disiapkan dalam bentuk pembinaan sesuai aturan masing-masing satuan pendidikan.

Meski demikian, Jamaluddin menegaskan handphone tetap dapat digunakan sebagai alat bantu pembelajaran, sepanjang mendapat izin guru dan relevan dengan materi pelajaran.

Melalui pembatasan ini, Pemprov Banten berharap kualitas pembelajaran di sekolah meningkat, interaksi guru dan siswa lebih hidup, serta ruang kelas terbebas dari distraksi digital yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab menurunnya fokus belajar.

 

Baca Lebih Lanjut
Sebelum SE Diterbitkan Disdik, SMAN 15 Pekanbaru Sudah Terapkan Aturan Pembatasan HP di Sekolah
Plafon Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk Saat Siswa Belajar
Plafon SMPN 60 Surabaya Ambruk, Lokasi Belajar Siswa Dipindahkan
Kunci jawaban PKN Kelas 2 SD Halaman 9: Perilaku Mematuhi Aturan dan Tidak Mematuhi Aturan
Kunci Jawaban Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Kelas 2 SD: Belajar Cerita Tentang Bela
Kunci Jawaban PKN Kelas 2 SD Halaman 11: Bermain Kartu Aturan Keluarga
Gelar Meeting on Maximizing Motivation di Bandung, GO Ajak Siswa Bangun Komitmen Belajar
Diguyur Hujan Deras, Atap Ruang Kelas SDN Bidumulya Cikupa Ambruk saat KBM
Kunci Jawaban PKN Kelas 2 SD Halaman 12: Aturan dalam Keluarga
Plafon Sekolah Ambruk saat Belajar, Siswa SD di Bangkalan Terpaksa Belajar Berdesakan di Musala