TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pencurian yang semula menempatkan seorang pemilik toko ponsel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai korban, kini berbalik arah menjadi polemik hukum yang menyita perhatian publik.
Perbedaan versi antara kepolisian dan pihak keluarga mencuat setelah PP, pemilik toko, justru ditetapkan sebagai tersangka usai meringkus pelaku pencurian di sebuah hotel.
Di satu sisi, kepolisian menilai PP bertindak gegabah dan melakukan penganiayaan sebelum pelaku diserahkan ke kantor polisi.
Di sisi lain, keluarga pemilik toko bersikukuh bahwa tindakan tersebut dilakukan atas arahan aparat yang meminta mereka mengamankan pelaku terlebih dahulu.
Baca juga: Polisi Sebut Bos Toko HP Tak Sabar hingga Nekat Aniaya Maling, Keluarga Klaim Justru Disuruh Aparat
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyebut PP seharusnya menunggu kedatangan petugas untuk melakukan penangkapan. Namun, hal itu tidak dilakukan.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, peristiwa ini berawal pada 22 September 2025, ketika toko ponsel milik PP dibobol pencuri.
Pelaku diketahui berinisial G dan R, yang merupakan karyawan baru di toko tersebut dan baru bekerja selama dua pekan.
Setelah mengetahui tokonya dibobol, PP segera melapor ke Polsek Pancur Batu.
Tak berhenti di situ, PP juga berupaya mencari keberadaan kedua pelaku.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa G dan R tengah berada di sebuah hotel.
PP kemudian kembali menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk menangkap pelaku.
Namun, menurut kepolisian, PP justru mendahului petugas dengan mendatangi kamar hotel bersama beberapa rekannya.
AKBP Bayu menjelaskan, peristiwa yang kemudian menyeret PP ke jerat hukum terjadi saat pintu kamar hotel dibuka.
Di lokasi itulah, menurut hasil penyelidikan, dugaan penganiayaan terjadi.
Korban disebut langsung melakukan kekerasan terhadap dua pelaku pencurian di dalam kamar hotel yang terpisah.
Setelah kejadian tersebut, PP membawa G dan R ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.
Namun, persoalan belum berhenti di sana.
Baca juga: Dari Maling Jadi Pelapor: Keluarga Pencuri Tak Terima Disiksa & Dipalak Rp 250 Juta oleh Bos Toko HP
Pada 26 September 2025, ibu dari salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya.
Saat itu, ia mendapati sejumlah memar di tubuh anaknya.
Awalnya, keluarga menduga luka-luka tersebut merupakan akibat tindakan aparat kepolisian.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa cedera tersebut diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh pemilik toko bersama rekan-rekannya di hotel.
Berangkat dari temuan itu, keluarga pelaku pencurian akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan.
Laporan inilah yang kemudian mengubah posisi PP dari korban pencurian menjadi tersangka.
Versi berbeda disampaikan pihak keluarga pemilik toko.
Tionia Sihotang, istri LS salah satu rekan PP yang ikut meringkus G dan R menyebut penetapan tersangka terhadap korban pencurian sebagai keputusan yang tidak adil.
“Kami sebagai korban jangan dijadikan tersangka. Berikan kami keadilan,” kata Tionia, dikutip dari Kompas, Rabu (4/2/2026).
Tionia menjelaskan bahwa sebelum penangkapan terjadi, LS telah lebih dahulu menghubungi polisi untuk melaporkan keberadaan dua orang yang diduga mencuri barang dari toko mereka.
Informasi yang disampaikan mencakup lokasi pelaku yang disebut sedang menginap di sebuah hotel.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Penganiayaan, Bos Toko HP Minta Ganti Rugi Rp 250 Juta ke Keluarga Maling
Menurut Tionia, alih-alih langsung melakukan penindakan, polisi yang menerima laporan justru meminta LS dan pihak keluarga untuk mengamankan kedua pelaku lebih dulu.
Mereka diminta membawa pelaku ke kantor kepolisian setelah berhasil diamankan.
Atas dasar itulah, LS dan rekan-rekannya mendatangi kamar hotel tempat G dan R berada.
Dalam proses penangkapan, situasi disebut tidak berjalan mulus.
Tionia mengungkapkan bahwa saat penggerebekan di kamar hotel, kedua terduga pencuri melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
Dalam kondisi tersebut, LS dan rekan-rekannya disebut hanya berusaha mempertahankan diri.
Setelah situasi dapat dikendalikan, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini pun menempatkan publik di tengah dua versi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, polisi menilai telah terjadi tindakan main hakim sendiri.
Di sisi lain, keluarga pemilik toko merasa telah bertindak sesuai arahan aparat demi mengamankan pelaku pencurian.
Kini, perkara tersebut masih terus bergulir, menyisakan pertanyaan besar tentang batas antara pembelaan diri, inisiatif warga, dan wewenang penegakan hukum.
Publik pun menanti kejelasan hukum yang adil, baik bagi korban pencurian maupun bagi pihak yang dituduh melakukan penganiayaan.
***