Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

TRIBUNAMBON.COM -
Bea Cukai Ambon bantah lakukan pembiaran aktivitas ilegal perahu layar mewah atau yacht di Teluk Ambon.

Bantahan itu menyusul pengakuan kapten kapal, Johanis Stevanus Dahoklory bahwa telah berkoordinasi sebelumnya dengan bea cukai agar tetap beraktivitas dengan tujuan komersial.

Yacht dengan nama Akkur yang dikemudikan Johanis diketahui telah beroperasi komersial di Teluk Ambon sejak 1 November 2025, atau lebih dari tiga bulan terhitung promo sewa kapal diunggah akun @Blandysilooy__ di TikTok.

Tarif yang dikenakan, yakni Rp 1.500.000 per trip (Di Luar Biaya Sewa Drone).

Meski begitu, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai seperti pengakuan Johanis.

“Saya membantah itu, kalau nanti ada anggota seperti itu yah saya tegas,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ambon M. Farid Irfan Mahfudz saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (6/2/22026).

Baca juga: Berbagi Kebahagiaan Meski Tabrak Aturan, Jhoni Tawarkan Wisata Perahu Layar Mewah di Teluk Ambon

Sementara itu, terkait aktivitas Akkur, pihaknya juga akan menelusuri dan jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan disanksi sesuai ketentuan.

“Juga akan ditelusuri,” imbuhnya.

Sebagai informasi yacht dengan nama Akkur itu bertatus impor sementara dan terakhir melapor ke Bea Cukai tertanggal 26 Januari 2026.

Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. 

Yang termasuk ke dalam kategori kapal wisata asing yaitu Kapal Wisata (Yacht) dan Kapal Pesiar (Cruise Ship).

Kapal wisata asing (yacht) yang diimpor sementara mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak, asalkan tidak digunakan untuk tujuan komersial. (*)

Baca Lebih Lanjut
Jelang Lebaran, ASDP Ambon siapkan armada feri di Maluku
Antaranews
BKSDA Maluku amankan opsetan rusa di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Antaranews
Jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu 1-15 Februari, Tiba Bitung Tgl 2,15 Sandar Ambon 4,14
Kasus Rokok Ilegal Rp 12,4 Miliar Disidangkan di PN Lhoksukon, Tiga Terdakwa Jalani Proses Hukum
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Mamuju Tengah dan Provinsi Sidak Toko dan Kios
Simak Jadwal Kapal Cantika Lestari Sepekan Awal Februari 2026 dari Ambon 
LPKA Ambon terapkan metode SDQ untuk konseling mental anak binaan
Antaranews
Prakiraan Cuaca Ambon 5 Ferbuari 2026: Sepanjang Hari Cerah
Jadwal Kapal Pelni 6-24 Februari KM Dorolonda Voyage 3 Jayapura-Surabaya, Voyage 4 Surabaya-Ambon PP
Hermina Pello
Pengadilan Negeri Putussibau dan Bea Cukai Nanga Badau Komitmen Cegah Tipikor
Rivaldi Ade Musliadi