TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang Warga Dusun Sekar Jaya, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, meninggal dunia, setelah mencari ikan di sungai, dengan cara menyentrum, Rabu 11 Februari 2026 dini hari.
Korban adalah beranisial B berusia 20 tahun, meninggal dunia terkena aliran listrik saat mencari ikan secara sentrum.
Kapolsek Silat Hilir, IPDA Egidius Egi, menyampaikan kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi beranisial S usai 45 tahun, menginap di sebuah pondok di pinggiran sungai pada Selasa malam.
"Jadi sekitar pukul 23.00 WIB, korban berpamitan untuk mencari ikan seorang diri, menggunakan perahu yang dilengkapi dengan alat genset yang telah dimodifikasi untuk menyetrum ikan," ujarnya, Kamis 12 Februari 2026.
Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi terbangun dan menyadari korban belum kembali, langsung melakukan pencarian, menemukan senter korban sudah mengapung di sungai.
• Jaga Ekosistem Danau Sentarum Kapuas Hulu, Tim Gabungan Pasang Papan Larangan Tambang Ilegal
"Korban ditemukan dalam posisi terlentang di samping perahunya dalam keadaan sudah tidak bernyawa," ucapnya.
Berdasarkan hasil olah TKP awal di lokasi yang memiliki kedalaman air sekitar 10 cm tersebut, petugas menemukan alat genset modifikasi yang diduga kuat menjadi penyebab korban tersengat aliran listrik.
Pihak keluarga menyatakan bahwa korban juga memiliki riwayat penyakit epilepsi (ayan), yang diduga kambuh saat insiden sengatan listrik terjadi.
Atas kejadian ini, keluarga korban telah ikhlas menerima musibah ini, dan menolak untuk dilakukan otopsi.
Jenazah saat ini sudah dimakamkan oleh pihak keluarga di Pemakaman Muslim Desa Bongkong.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak lagi menggunakan alat setrum atau bahan berbahaya lainnya dalam mencari ikan.
"Selain melanggar aturan, penggunaan alat setrum sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa bagi penggunanya maupun orang lain," ungkapnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!