SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Seorang guru wali kelas IV di SDN 2 Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, berinisial F, dilaporkan ke polisi setelah menegur siswanya, R, yang kerap tidak masuk sekolah.
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur.
Kejadian ini berawal saat sang guru F menegur siswanya R yang kerap tidak masuk ke sekolah.
Namun teguran itu malah berujung pelaporan ke polisi karena dianggap melarang anak tersebut untuk ke sekolah.
“Siswa R ini memang sering tidak masuk sekolah. Itu bukan asumsi, tapi tercatat di absensi,” kata Sekretaris PGRI OKU Timur, Sri Hartini, Jumat (13/2/2026).
Puncak kejadian itu terjadi saat R tidak masuk sekolah selama tiga hari berturut-turut.
Saat R masuk ke sekolah, guru F menanyakan alasan R tidak masuk sekolah.
R saat itu mengaku tidak masuk sekolah karena ikut orangtuanya ke ladang.
Guru F kemudian meminta R untuk pulang memanggil kedua orangtuanya datang ke sekolah.
Tujuang guru F memanggil orangtua siswa sebagai bentuk pembinaan dan klarifikasi.
Namun kondisi justru berkembang di luar dugaan.
“Ibunya datang ke sekolah dalam keadaan marah, menggebrak meja, lalu pergi begitu saja. Tidak ada kekerasan dari pihak guru,” ujar Sri.
Beberapa hari kemudian guru F terkejut mendapatkan informasi bahwa ia telah dilaporkan ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres OKU Timur, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menindaklanjuti laporan tersebut, PGRI Kabupaten OKU Timur langsung turun tangan. Sri Hartini bersama pengurus mendatangi SDN 2 Gunung Batu untuk melakukan klarifikasi dan memberikan pendampingan kepada guru yang bersangkutan.
“PGRI hadir memberikan perlindungan dan pendampingan hukum. Itu memang amanat AD/ART organisasi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” tegasnya.
Sri menambahkan, pada Kamis (12/2/2026), Unit PPA Polres OKU Timur telah mendatangi sekolah untuk melakukan penyelidikan awal. Dari keterangan sejumlah siswa yang dimintai keterangan, tidak ditemukan adanya kekerasan fisik maupun psikis.
“Saksi-saksi siswa menyatakan tidak ada pemukulan atau tekanan mental. Guru hanya meminta R memanggil orang tuanya ke sekolah,” jelas Sri.
Ironisnya, sejak peristiwa tersebut, siswa R justru tidak pernah lagi masuk sekolah. Pihak sekolah bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada orang tua agar anak tersebut kembali bersekolah.
“Sampai sekarang R masih tercatat sebagai siswa aktif dan tidak pernah dikeluarkan,” tambahnya.
Sri Hartini berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya orang tua, agar tidak serta-merta membawa persoalan pendidikan ke ranah hukum tanpa klarifikasi.
“Guru itu mendidik, bukan menghakimi. Jangan mudah melaporkan sebelum duduk perkara jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona dan Kanit PPA Ipda Sudono, membenarkan adanya limpahan laporan tersebut dari Polda Sumsel.
“Benar ada laporan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ipda Sudono.
Ia menegaskan bahwa sejauh hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian belum menemukan indikasi kekerasan fisik terhadap anak.
“Namun proses tetap berjalan. Kami masih mengumpulkan keterangan dari para saksi,” pungkasnya.