TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Penanganan pasca tenggelamnya KM Dahliya F3 di perairan Ulak Besar, Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur masih terus berproses.
Hingga saat ini, para penumpang masih berada di Muara Kaman sambil menunggu hasil kesepakatan dengan pemilik kapal.
Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Kukar, Ipda Rio Hedy Wiyatma, mengatakan untuk sementara penumpang belum dipulangkan ke Samarinda.
“Untuk sekarang masih dalam proses. Yang dikirim kembali ini hanya barang-barang muatan yang terselamatkan,” ujar Ipda Rio saat dihubungi oleh wartawan tribunkaltim.co Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Tim SAR dan Polisi Evakuasi 4 Korban Kapal Tenggelam di Long Iram Kubar
Ia menjelaskan, sebagian barang muatan yang berhasil dievakuasi telah dikirim kembali ke Samarinda, sementara sebagian lainnya tetap melanjutkan perjalanan ke wilayah hulu.
“Ada barang-barang muatan yang kembali ke Samarinda, ada barang-barang muatan yang naik lagi ke hulu,” jelasnya.
Sementara itu, para penumpang masih bertahan di Muara Kaman setidaknya hingga paling lambat besok.
Mereka tengah mendata barang-barang yang hilang untuk diajukan sebagai dasar tuntutan ganti rugi kepada pemilik kapal.
“Kalau penumpang masih di Muara Kaman, menunggu hasil kesepakatan antara korban dengan pemilik kapal. Para korban ini sambil saat ini mengelist barang-barang mereka yang hilang untuk diperlihatkan ke pemilik kapal untuk diajukan penggantian kerugian,” terangnya.
Terkait kelanjutan perjalanan, sebagian penumpang disebut ingin langsung melanjutkan ke tujuan, sementara lainnya memilih menunggu proses penyelesaian.
“Sebagian ada yang mau lanjut langsung, sebagian menunggu paling lambat sampai besok,” jelasnya.
Ipda Rio juga membeberkan data manifes penumpang.
Dari total penumpang, 36 orang tercatat naik dari Samarinda dan enam orang lainnya naik di Tenggarong.
“Manifest itu sebenarnya yang 36 orang naik di Samarinda, terus yang 6 orang informasi naik di Tenggarong,” ungkapnya.
Terkait penyebab kejadian, ia menyebut dugaan sementara akibat kelebihan muatan ditambah kondisi arus sungai saat itu.
“Penyebabnya overload ditambah kondisi arus sungai yang kuat, sehingga nahkoda tidak bisa mengendalikan kapal,” ucapnya.
Saat ini, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh pihak kepolisian bersama KSOP.
Keterangan telah diambil dari nahkoda, saksi-saksi maupun pemilik kapal.
“Sedang diperiksa KSOP, kepolisian juga mengambil keterangan. Semuanya kooperatif, baik nahkoda, saksi-saksi dan pemilik kapal,” jelas Ipda Rio.
Ia menambahkan, kapasitas muatan kapal seharusnya hanya sekitar 30 ton, namun kenyataannya kapal menampung kapasitas muatan 40 ton.
“Dari keterangan para abk kapal ini kapasitasnya harusnya cuman 30 ton,” jelas Ipda Rio
Baca juga: POPULER KALTIM: Kapal Tenggelam di Kutim, Sentra Buah Paser dan Daerah dengan PNS Paling Sedikit
Di sisi lain, proses mediasi antara korban dan pemilik kapal masih berjalan.
Terkait tuntutan ganti rugi, pemilik kapal meminta waktu sekitar satu minggu.
“Sementara berproses mediasi korban dan pemilik kapal karena ada tuntutan. Ganti rugi, pemilik kapal minta waktu satu minggu,” katanya.
Ipda Rio memastikan dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.
“Syukur alhamdulillah-nya tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” tutupnya. (*)