TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Polisi menangkap F (25) dan R (33), warga Talang Ubi tersangka pencurian Laptop Acer milik SD Negeri 12 Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel.
Sedangkan satu rekan mereka berinisial AD, masih diburu keberadaannya.
Akibat ulah para tersangka yang dilakukan pada awal Februari 2026 lalu, SD Negeri 12 Talang Ubi mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, Senin (16/2/2026) mengatakan kedua tersangka diamankan, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.30 di wilayah Talang Subur Ujung, Kecamatan Talang Ubi, tanpa perlawanan.
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari target penindakan dalam Operasi Pekat Musi 2026," kata AKP Nasron Junaidi sembari menyebutkan bahwa perkara bermula dari laporan kehilangan satu unit laptop inventaris milik SD Negeri 12 Talang Ubi.
Baca juga: Pelaku Turun dari Mobil, Polisi Buru Pencuri 4 Ban Mobil di Palembang, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Laptop tersebut yang digunakan untuk operasional administrasi sekolah.
"Perangkat tersebut dilaporkan hilang dari sebuah rumah di kawasan Talang Subur pada awal Februari 2026, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta," katanya.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 7 Februari 2026, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil memetakan alur perpindahan barang hasil kejahatan.
Dari hasil pengembangan, diketahui laptop Acer tersebut diambil oleh seorang pelaku berinisial AD yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam proses distribusi barang curian tersebut, dua orang lainnya diduga terlibat, masing-masing berinisial F (25) dan R (33).
Keduanya berhasil diamankan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Talang Subur Ujung, Kecamatan Talang Ubi, tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer warna silver bertuliskan inventaris sekolah serta satu tas ransel hitam yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
“Setiap tindak pidana yang merugikan kepentingan masyarakat, terlebih menyangkut sarana pendidikan, menjadi prioritas penanganan kami. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron,” tegasnya.
Ditambahkannya, Operasi Pekat Musi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada efek pencegahan terhadap kejahatan konvensional di ruang publik.
“Polres PALI berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan melindungi aset negara maupun fasilitas pendidikan. Setiap bentuk kejahatan jalanan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," beber Kasat Reskrim Polres PALI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP atau Pasal 591 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penadahan, serta turut serta melakukan tindak pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sekaligus memburu pelaku utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel