TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Isak tangis masih menyelimuti kediaman keluarga Zein Ahmad Abdul Qudus (14) di Kampung Burujul, Desa Margahayu, Kabupaten Garut.
Zein Ahmad, remaja yang dikenal baik, menjadi korban pembunuhan sadis oleh temannya sendiri, YA (16) dan APM (17), di kawasan eks Wisata Kampung Gajah, Bandung Barat.
Jasad Zein ditemukan pada Jumat (13/2/2026) setelah sempat dilaporkan hilang selama satu pekan.
Kini, fakta-fakta memilukan di balik hubungan pelaku dan korban mulai terungkap.
Kakek korban, Undang (52), mengungkapkan bahwa cucunya telah lama hidup di bawah bayang-bayang ketakutan.
Baca juga: Sadisnya Pembunuhan Siswa SMPN 26 Bandung di Kampung Gajah dan Aksi Dingin Para Pelaku
Zein dan pelaku YA sudah saling kenal sejak kelas 5 SD di Banyuresmi, Garut.
Sejak saat itulah, penderitaan Zein dimulai.
"Sejak kenal dengan pelaku dia kerap menderita, belakangan kami tahu dia sering dianiaya. Pernah dipukul sampai matanya bengkak. Uang jajannya juga sering dirampas pelaku," ujar Undang saat ditemui Tribun, Senin (16/2/2026).
Demi menyelamatkan Zein, pihak keluarga sempat memindahkan korban ke Bandung setelah lulus SD agar jauh dari YA.
Namun, pelaku tetap mengejar dan rutin mendatangi korban.
Undang mengaku sudah menaruh curiga pada YA sejak hari kedua pencarian.
Keyakinannya menguat saat ia meminta polisi melacak posisi ponsel cucunya yang sempat aktif di jalur arah Bandung.
"Keluarga tidak bisa tidur nyenyak selama seminggu. Kami menggelar yasinan di malam Jumat, berdoa agar Zein ditemukan. Ternyata jawabannya pedih, cucu saya ditemukan meninggal di tempat wisata terbengkalai," tuturnya dengan nada bergetar.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengungkapkan motif di balik aksi keji ini sangatlah sepele namun fatal.
Pelaku YA merasa sakit hati karena Zein ingin mengakhiri lingkaran pertemanan yang beracun tersebut.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban memberikan pernyataan sikap bahwa ia ingin menghentikan pertemanan dengan pelaku," jelas Niko, Minggu (15/2/2026).
YA dan rekannya APM ditangkap polisi di Kabupaten Garut setelah hasil penyelidikan mengarah kuat kepada mereka sebagai eksekutor pembunuhan berencana tersebut.
Meski pelaku masih berusia remaja, polisi menerapkan pasal berlapis mengingat adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (3) KUHP, serta UU Perlindungan Anak.
"Terkait dengan pembunuhan berencana, ancamannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tegas AKBP Niko.
Kini, keluarga korban hanya bisa berserah pada proses hukum.
"Kami serahkan semuanya pada hukum, semoga pelaku dihukum sangat berat karena ini sudah keterlaluan," pungkas Undang.(*)