TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengumumkan produk-porduk kosmetik berbahaya dan kini dilarang edar di wilayah Indonesia.
Ini berdasarkan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober–Desember (Triwulan IV) 2025.
Dari hasil pengawasan, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
Seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
Bahan-bahan kimia tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan janin pada wanita hamil (bersifat teratogenik).
Sementara mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon.
Hidrokinon dalam kosmetik berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Deksametason dalam kosmetik dapat mengakibatkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit hingga berkurangnya produksi hormon.
Merkuri dapat mengakibatkan bintik hitam pada kulit, hingga gangguan ginjal dan sistem saraf.
Serta klindamisin dalam kosmetik dapat menyebabkan pengelupasan dan kemerahan kulit, rasa terbakar dan kekeringan di area perawatan.
Pihak BPOM menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan terhadap seluruh komoditas yang menjadi kewenangan BPOM, mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan.
Pengawasan rutin terus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
BPOM telah mengambil langkah tegas sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) untuk merespons pelanggaran tersebut.
Selain itu penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi.
Sebanyak 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan peredaran, termasuk ritel.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Taruna Ikrar juga menegaskan kembali bahwa BPOM berkomitmen penuh memberantas praktik-praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.
“Praktik-praktik nakal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” tegasnya kembali.
Ia juga menekankan bahwa penegakan aturan justru bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing.
Penindakan yang dilakukan BPOM bukan untuk menghambat dunia usaha, tetapi untuk membangun iklim industri kosmetik yang adil, bersih, dan bertanggung jawab.
“BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan, namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” ujar Taruna Ikrar.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk.
Diharapkan juga agar masyarakat menghindari penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Berikut daftar 26 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang edarmulai Januari 2026, dilansir dalam laman www.pom.go.id, Rabu (18/2/2026) :
1. DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777) - CV Surya Permata Deksametason - Nomor izin edar telah dibatalkan
2. DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Dermabright (NA18211902328) PT Derma Elok Farma Asam Retinoat dan
Mometason Furoat Nomor izin edar telah dibatalkan
3. DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Acne Brightening (NA18210102052) - PT Derma Elok Farma Klindamisin - Nomor izin edar telah dibatalkan
4. DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Brightening (NA18211900453) - PT Derma Elok Farma Asam Retinoat dan Mometason Furoat - Nomor izin edar telah dibatalkan
5. DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Glow (NA18211900454) - PT Derma Elok Farma Asam Retinoat dan
Mometason Furoat - Nomor izin edar telah dibatalkan
6. ERME Acne Night Cream - Asam Retinoat Produk tidak terdaftar di BPOM
7. ERME Melasma Cream - Asam Retinoat dan Hidrokinon Produk tidak terdaftar di BPOM
8. ERME Night Cream Step I - Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon - Produk tidak terdaftar di BPOM
9. ERME Night Cream Step II - Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon - Produk tidak terdaftar di BPOM
10. ERME Night Cream Step III - Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon - Produk tidak terdaftar di BPOM
11. ERME Night Cream Step IV - Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon - Produk tidak terdaftar di BPOM
12. ERME Night Gel Glowing Booster I - Asam Retinoat dan Hidrokinon Produk tidak terdaftar di BPOM
13. ERME Night Gel Glowing Booster II - Asam Retinoat dan Hidrokinon Produk tidak terdaftar di BPOM
14. ERME Night Gel Glowing Booster III -Asam Retinoat, Hidrokinon, dan Mometason Furoat - Produk tidak terdaftar di BPOM
15. ERME Scar Solution - Asam Retinoat Produk tidak terdaftar di BPOM
16. GOLD ROBELLINE Night Cream (NA11230100464) - PT Cosmetindo Global Internasional Merkuri - Nomor izin edar telah dibatalkan
17. JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream (NA18240114914) PT Her Bayu Inti Asam Retinoat dan Hidrokinon - Nomor izin edar telah dibatalkan - Diproduksi oleh yang tidak berhak
18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening - Asam Retinoat dan Hidrokinon - Produk tidak terdaftar di BPOM - Diperjualbelikan secara bebas tanpa resep di media online
19. MAXIE Beautiful Night Cream (NA18240113557) - PT Sandrica Beauty - Derma Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon - Nomor izin edar telah dibatalkan - Diproduksi oleh yang tidak
berhak
20. MAXIE Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701) - PT Sandrica Beauty Derma - Asam Retinoat dan Mometason Furoat - Nomor izin edar telah dibatalkan - Diproduksi oleh yang tidak
berhak
21. MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening - Asam Retinoat dan Hidrokinon - Produk tidak terdaftar di BPOM - Dipromosikan sebagai kosmetik SUV Skincare Night Melasma di media penjualan online
22. Night Cream Glow - Asam Retinoat dan Hidrokinon - Produk tidak terdaftar di BPOM - Diperjualbelikan secara bebas tanpa resep di media online
23. Night Lotion Whitening Extra White - Hidrokinon - Produk tidak terdaftar di BPOM - Dipromosikan sebagai kosmetik SUV Lotion Malam di media penjualan online
24. TBT GLOW SKIN CARE Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523) PT Aleyah Sintasint Farma Hidrokinon - Nomor izin edar telah dibatalkan - Diproduksi oleh yang tidak berhak
25. UMI BEAUTY CARE Face Vitamin (NA18211902973) n- PT Resik Mitra Anugerah Deksametason - Nomor izin edar telah kedaluwarsa
26. ZN ZIYAN GLOW SKINCARE Night Acne - Asam Retinoat - Produk tidak terdaftar di BPOM
Daftar produk di atas berdasarkan lampiran siaran pers BPOM RI dengan Nomor HM.01.2.01.26.02 Tanggal 14 Januari 2026
Tentang: BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Akhir 2025 - Daftar 26 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Hasil Pengawasan Triwulan IV Tahun 2025.
(*)
Baca juga: Daftar 65 Produk Berbahaya BKO dan TIE Senilai Rp 2,74 Miliar yang Disita BPOM Oktober 2025