SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang bandit atau pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi berhasil diringkus anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku diketahui bernama HA (26), warga Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang. Ia ditangkap pada Sabtu (14/2/2026) malam saat berada di rumahnya.
Saat petugas berpakaian preman datang, pelaku sempat panik dan langsung menyerah.
“Saya menyerah,” ucap HA saat diamankan petugas Opsnal Ranmor yang dipimpin Polisi Si Peci Merah yakni Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.
Beraksi di Perumahan Kalidoni
Informasi yang dihimpun, aksi curanmor tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 malam di Perumahan Palm Sejahtera III, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Korban, Nita Heriani (52), memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol BG 5417 AEU di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang.
Namun keesokan paginya, motor tersebut sudah hilang.
Setelah mengecek rekaman CCTV, korban memastikan motornya telah dicuri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
Sempat Jadi Buronan Sebulan
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Gadik, Rabu (18/2/2026), mengatakan pelaku telah menjadi TO selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya ditangkap.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kalidoni berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut pengakuan pelaku, ia baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut. Motor hasil curian dijual oleh rekannya, dan ia mengaku mendapat bagian Rp1 juta.
“Uangnya untuk jajan dan beli rokok,” kata Hendri, yang diketahui telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.