TRIBUNMANADO.CO.ID,SANGIHE- Seorang perempuan meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Jalan Boulevard Tahuna, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Perempuan tersebut bernama Rina Kampong (25), warga Kampung Lehimi Tariang, Kecamatan Manganitu Selatan.
Korban mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi DL 3004 A.
Baca juga: Identitas Perempuan Korban Meninggal dalam Kecelakaan di Sangihe, Motor Menabrak Mobil yang Parkir
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/17/II/SPKT.SATLANTAS/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA.
Korban diduga menabrak mobil pick up yang sedang parkir.
Mobil pick up Toyota Kijang hitam bernomor polisi DL 8474 QA tersebut milik Stenly Jermias (43), warga Kelurahan Angges, Tahuna Barat.
Kronologi
Berdasarkan kronologis Satlantas, kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban bergerak dari arah Boulevard Pelabuhan Tua menuju Boulevard Apengsembeka.
Saat melintas di depan Rumah Makan Argentina, korban diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip dari sebelah kiri.
Nahas, di lokasi tersebut terdapat mobil pick up yang sedang parkir di bahu kiri jalan.
Sepeda motor korban kemudian menabrak bagian belakang kendaraan tersebut.
Akibat benturan keras, pengendara motor mengalami luka fatal dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kejadian ini tidak terdapat korban luka berat maupun luka ringan lainnya.
Hasil olah tempat kejadian perkara menyebutkan kondisi jalan lurus, datar, dan beraspal hotmix dalam keadaan baik.
Cuaca saat kejadian dilaporkan cerah pada siang hari, dan kedua kendaraan dinyatakan layak jalan.
Dari faktor manusia, polisi menemukan korban tidak memiliki SIM serta tidak menggunakan helm saat berkendara. Kerugian material akibat kecelakaa diperkirakan sekitar Rp5.000.000.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Kepulauan Sangihe untuk proses lebih lanjut. (EDU)