Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Seorang suami berinisial ZZ bersama warga dan perangkat RT mendobrak pintu rumahnya sendiri setelah tidak mendapat respons dari sang istri, pada Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.05 WIB.
Di dalam kamar, ia mendapati istrinya, YR, yang masih berstatus sebagai istri sah, tengah bersama oknum Camat Air Periukan Seluma nonaktif berinisial HA.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan perzinahan ke Polresta Bengkulu.
Oknum Camat Nonaktif Ditemukan di Dalam Kamar
Aksi penggerebekan dugaan perzinahan ini bermula dari kecurigaan sang suami yang menduga ada pria lain di dalam rumahnya pada dini hari.
Menurut informasi yang dihimpun, saat itu sang suami berupaya meminta agar pintu rumah dibuka, namun tidak direspons oleh istrinya.
Karena tidak ada itikad untuk membuka pintu, warga bersama perangkat lingkungan akhirnya mengambil keputusan untuk mendobrak pintu rumah tersebut.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, penggerebekan dugaan perzinahan berlanjut dengan pencarian di setiap sudut ruangan.
Sang suami disebut langsung memeriksa bagian dalam rumah hingga akhirnya menemukan oknum camat nonaktif berinisial HA berada di dalam kamar bersama YR.
Penemuan tersebut sontak memicu emosi sang suami ZZ yang ikut dalam penggerebekan dugaan perzinahan tersebut.
Pasalnya, secara hukum YR masih berstatus sebagai istri sah ZZ meskipun keduanya diketahui telah pisah ranjang dan sedang dalam proses perceraian.
Diketahui, YR merupakan seorang guru berstatus PPPK.
Sementara HA merupakan oknum camat nonaktif di Kabupaten Seluma, yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam penggerebekan serupa pada Desember 2025 lalu.
Kala itu, penggerebekan dugaan perzinahan juga dilakukan warga di sebuah rumah kos saat HA masih aktif menjabat sebagai camat.
Namun saat itu permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi antar keluarga.
Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke Polresta
Usai penggerebekan dugaan perzinahan yang terjadi dini hari tersebut, pihak suami melalui kuasa hukumnya langsung mengambil langkah hukum.
Kuasa hukum ZZ, Inza Saputera, menyampaikan bahwa kliennya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polresta Bengkulu pada Jumat (20/2/2026).
Ditemui wartawan usai membuat laporan, Inza menjelaskan kronologi penggerebekan dugaan perzinahan yang dilakukan kliennya di rumahnya sendiri.
"Hari ini kita datang untuk melaporkan dugaan perzinahan. Tadi malam klien saya menggerebek di rumahnya, dan didapati bahwa istrinya yang saat ini masih dalam proses perceraian berada bersama seorang laki-laki di dalam kamar," ungkap Inza.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, meskipun proses perceraian sedang berjalan, status pernikahan ZZ dan YR masih sah.
Oleh karena itu, dugaan perzinahan dinilai memenuhi unsur pelaporan pidana.
Diduga Berulang Kali, Tidak Lagi Ditoleransi
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut bahwa laporan dugaan perzinahan ini bukan tanpa alasan.
Pasalnya, hubungan antara HA dan YR diduga telah berlangsung berulang kali dan sebelumnya juga pernah digerebek warga.
Menurut Inza, tindakan yang disebut sebagai kumpul kebo tersebut dinilai telah dilakukan berulang tanpa rasa jera sehingga kliennya tidak lagi mentoleransi perbuatan tersebut.
"Langkah hukum ini kami ambil karena perbuatan kumpul kebo itu diduga sudah berulang kali dilakukan. Klien kami sudah tidak bisa lagi mentoleransi," kata Inza.
Status Pernikahan Masih Sah Secara Hukum
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, ZZ dan YR telah lama pisah ranjang dan sedang menjalani proses perceraian.
Namun secara administratif dan hukum, keduanya masih terikat dalam status suami istri yang sah.
Hal ini menjadi dasar utama laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan ke Polresta Bengkulu.
Penggerebekan dugaan perzinahan ini pun kini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang oknum pejabat publik meski telah berstatus nonaktif.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini