TRIBUNTRENDS.COM - Ulah Dwi Sasetyaningtyas, penerima Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang merendahkan Warga Negara Indonesia (WNI) ikut menyeret suaminya Arya Iwantoro.

"Cukup aku aja yang WNI, anakku jangan," ucapnya yang kini viral itu seolah merendahkan WNI padahal pendidikannya sudah dibiayai dari pajak rakyat.

Seolah kacang lupa akan kulitnya, kini Arya Iwantoro suami Dwi Sasetyaningtyas (DS) bakal kembalikan dana LPDP yang ia terima, nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: "Cukup Aku Saja yang WNI" Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas, Penerima LPDP Perjuangkan Anak Jadi WNA

Pengembalian dana itu buntut dari pernyataan DS di media sosial yang memicu polemik.

DS yang merupakan alumni LPDP sempat menyinggung soal status WNA sang anak.

Pernyataan ini dianggap menghina negara lantaran DS dan suami sebagai penerima LPDP diwajibkan memenuhi kontrak untuk memberikan kontribusi setelah selesai masa studi.

Akibatnya, LPDP kini mengambil langkah tegas memberikan sanksi pada suami DP yang diduga melanggar kontrak.

Menurut Menkeu Purbaya, DS telah melakukan komunikasi dengan Dirut LPDP terkait hal ini.

"Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait (DS), dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pake LPDP termasuk bunganya," tegas Purbaya.

Bendahara negara itu berharap ke depan para penerima beasiswa LPDP tetap menjaga sikap dan tidak merendahkan negara yang telah membiayai pendidikan mereka.

"Saya harapkan kedepan, temen-temen yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau enggak senang enggak senang tapi jangan menghina hina negara lah, jangan begitu. Itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh," ucap Purbaya.

"Kalau enggak patriotis enggak apa-apa, tapi jangan menghina negara deh, dan saya ingatkan kepada temen-temen yang lain dari LPDP dan saya pastikan yang ini akan di blacklist," imbuhnya menegaskan.

Hasil Pemeriksaan Suami Dwi Sasetyaningtyas
Dalam wawancara di kanal Youtube SCTV, Dwi Larso menceritakan hasil pemeriksaan dari AP.

"Pagi tadi kita sudah bertemu dengan AP untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian kita akan melakukan tindakan berikutnya," kata Dwi Larso, dikutip TribunnewsBogor.com pada Senin (23/2/2026).

Di awal pemeriksaan, Dwi Larso mencocokkan data dengan AP terkait kapan ia menerima beasiswa.

Ternyata AP mendapat beasiswa saat statusnya saat itu sudah menikah dengan Tyas.

"Sebelum mereka pergi itu selalu ada surat perjanjian yang ditandantangani. Kedua awardee ini pergi di tahun yang sama 2017 untuk yang S3 yang di Utrech Belanda, itu kita terima di 2016. Sampai saat ini kita sudah punya aturan, atau pemberian sanksi segala macam, jadi kita ikuti secara hukum perjanjian apa yang dilanggar, apa yang menjadi sanksi yang dikenakan," ujar Dwi Larso.

Saat diperiksa, AP mengurai cerita dari mulai ia mendapatkan LPDP dan berkesempatan kuliah di Belanda hingga lulus S3.

"Kita langsung berikan surat undangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AP. Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, siap untuk menjalani pemeriksaan dan menerangkan apa yang terjadi sejak yang bersangkutan lulus, berusaha mencari pekerjaan di Indonesia, kemudian melakukan riset, berlanjut bekerja di lembaga riset di UK. Itu disampaikan semua," pungkas Dwi Larso.

Selama pemeriksaan, suami Tyas bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

PENERIMA LPDP - Dwi Sasetyaningtyas, influencer penerima LPDP dihujat gegara pamer anaknya tak lagi jadi WNI, minta maaf, BRIN tanggapi.
PENERIMA LPDP - Dwi Sasetyaningtyas, influencer penerima LPDP dihujat gegara pamer anaknya tak lagi jadi WNI, minta maaf, BRIN tanggapi. (TRIBUN JATENG/Instagram/@sasetyaningtyas)

Sedih Konten Istrinya

AP mengaku sedih gara-gara ulah sang istri, keluarganya jadi sorotan se-Indonesia.

"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP. Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik. Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," ujar Dwi Larso.

Dari hasil pemeriksaan hari ini, pihak LPDP menemui sejumlah fakta dari suami Tyas.

Rupanya AP tidak dibiayai penuh hingga lulus S3 karena ia lulus lebih lama dari perjanjian LPDP.

"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya. Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso.

Selain itu, AP juga mengaku ada konsep dari LPDP yang disalahpahami olehnya sehingga ia terancam dikenai sanksi.

"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.

Dalam waktu dekat, pihak LPDP akan mengumumkan sanksi apa yang akan diberikan kepada suami Tyas.

Namun sanksi tersebut merujuk pada saran dari Menteri Keuangan Purbaya dalam rapat hari ini.

"Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tadi kita lihat ada dana yang dibelanjakan untuk S2 dan S3, kita pertimbangkan itu. Sanksi berikutnya adalah pemblokiran untuk layanan LPDP di masa depan. Kalau tadi saya dengar pak Menkeu menyampaikan semacam diblacklist, semacam diblokir dari layanan LPDP," ungkap Dwi Larso.

Profesi Arya Iwantoro

Arya merupakan alumnus Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung angkatan 2013.

Sejak bangku kuliah, ia dikenal memiliki ketertarikan kuat pada dinamika pesisir dan sistem kelautan bidang yang kemudian menjadi fokus utama risetnya.

Setelah menyelesaikan studi sarjana, Arya melanjutkan pendidikan magister di Utrecht University, Belanda, dengan dukungan beasiswa LPDP.

Pada 2016, ia meraih gelar Master of Science (M.Sc.). Tak berhenti di situ, ia meneruskan studi doktoral di universitas yang sama dan menuntaskannya pada 2022 dengan gelar PhD.

Disertasinya berjudul “Morphodynamics of Channel Networks in Tide-Influenced Deltas” membahas dinamika morfologi jaringan saluran di wilayah delta yang dipengaruhi pasang surut.

Kajian ini memiliki relevansi penting dalam memahami perubahan garis pantai, proses sedimentasi, serta ketahanan kawasan pesisir menghadapi dampak perubahan iklim.

DWI SASETYANINGTYAS - Sosok suami Dwi Sasetyaningtyas, Aryo Iwantoro kini kena imbas ulah sang istri pamer paspor WNA anaknya, padahal sudah terima uang beasiswa S2 di Belanda.
DWI SASETYANINGTYAS - Sosok suami Dwi Sasetyaningtyas, Aryo Iwantoro kini kena imbas ulah sang istri pamer paspor WNA anaknya, padahal sudah terima uang beasiswa S2 di Belanda. (TRIBUN JATENG/Threads/@dwisasetyaningtyas)

Karier Internasional dan Keterlibatan di Indonesia

Usai meraih gelar doktor, Arya menjalani karier sebagai peneliti postdoktoral di University of Exeter pada periode 2022–2024.

Sejak Januari 2025, ia tercatat sebagai Senior Research Consultant di School of Biological and Marine Sciences University of Plymouth, Inggris.

Di sana, ia tergabung dalam tim Coastal Marine Applied Research (CMAR) yang fokus pada pemodelan numerik serta kajian dinamika pesisir dan kelautan.

Meski berkarier di luar negeri, Arya diketahui tetap memiliki keterkaitan dengan Indonesia.

Sejak 2020, ia tercatat sebagai salah satu pendiri Lingkari Institute, organisasi nirlaba yang bergerak di bidang edukasi dan konservasi lingkungan laut di Tanah Air.

Keterlibatan tersebut kerap disebut sebagai bentuk kontribusinya terhadap isu kelautan nasional.

Polemik Kewajiban LPDP dan Sorotan Publik

Perhatian publik semakin menguat karena isu ini bersinggungan langsung dengan aturan pengabdian LPDP.

Beasiswa negara tersebut memiliki ketentuan kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia dengan skema 2N+1 dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Dalam konteks tersebut, muncul dugaan bahwa Arya telah menetap di Inggris selama beberapa tahun setelah menyelesaikan studi, sehingga dinilai belum atau tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya.

Perdebatan pun meluas di ruang digital.

Sebagian warganet mempertanyakan komitmen penerima beasiswa yang dibiayai dana publik.

Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa kontribusi ilmiah di level internasional tetap dapat memberi manfaat bagi Indonesia, terlebih dalam sektor strategis seperti kelautan dan perubahan iklim.

Dwi Sasetyaningtyas sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait unggahan paspor anak mereka.

Ia menyatakan kewajibannya sebagai penerima LPDP telah ditunaikan dengan kembali ke Indonesia dan membangun usaha berbasis lingkungan.

Baca juga: Resmi Dibuka! Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1: Simak Jadwal Lengkap dan Syarat Terbarunya

Namun, publik menilai polemik tidak berhenti pada klarifikasi tersebut, karena status kewarganegaraan anak serta domisili Arya di Inggris dianggap saling berkaitan dengan kewajiban pengabdian.

Pihak LPDP pun belum memberikan keterangan terbuka mengenai status administratif yang bersangkutan. (*)

 

Baca Lebih Lanjut
Terungkap Biaya yang Diterima Suami Dwi Sasetyaningtyas dari LPDP, dari Dana Kuliah & untuk Hidup
Talitha Daren
Dwi Sasetyaningtyas Ngaku Dulu Hidup Susah, Profesi Ayah Kandung Terungkap di Wawancara Lamanya
Galuh Palupi
Uang Saku LPDP di Inggris Tembus Rp43 Juta, Kasus DS Berujung Ancaman Pengembalian Dana
Tribun-video
Bila Terbukti Belum Kontribusi 2N+1, AP Suami DS Terancam Kembalikan Biaya Beasiswa LPDP
Detik
Kontroversi Alumni LPDP dan Paspor Inggris Anak, Ini Respons Resmi LPDP
Joanita Ary
Ramai Soal Penerima LPDP, Wamen Stella Buka Suara : Setiap Beasiswa dari Negara Adalah Utang Budi
Sinta Darmastri
Berapa Biaya 1 Awardee LPDP S2-S3 di LN? Ini Komponennya
Detik
Kronologi 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan': Viral-Suami Ketahuan LPDP Belum Balik RI
Detik
Wamendikti Stella Ingatkan Penerima LPDP: Beasiswa Tidak Dipahami Sebagai Amanah
Wahyu Aji
Dulu Viral Karena Donasi, Kini Agus Salim Muncul Curhat Ditinggal Istri: Makan Harus Sendiri
Lisna Ali