TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua karyawan PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam mengaku mengalami sanksi disiplin yang dinilai tidak berdasar dan merugikan secara finansial maupun profesional.
Keduanya, Engly Heryanto Ndaomanu, S.Si., M.T. dan Rieke Dyah Astiwi, S.Si., yang menjabat sebagai Tim Riset di perusahaan tersebut, dikenakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) oleh pihak manajemen.
Kepada TribunBatam.id, Engly menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan dengan dasar dugaan pelanggaran disiplin yang merujuk pada Pasal 10.4 huruf (f) Peraturan Perusahaan, terkait penggunaan badge ID serta dugaan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Namun, menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara terbuka.
“Kami dikenakan SPPT tanpa ada pembuktian yang jelas. Bukti utama yang dijadikan dasar sanksi tidak pernah diuji secara terbuka dalam forum mediasi. Unsur-unsur pasal yang dituduhkan juga tidak pernah dibuktikan,” ucap Engly.
Engly menyebut, perselisihan tersebut telah ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial.
Mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit, sebelum akhirnya dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Dalam proses mediasi itu, Engly mengaku terdapat sejumlah kejanggalan.
Meski menurutnya unsur pelanggaran tidak terbukti, mediator tetap menerbitkan anjuran yang pada pokoknya mengarahkan agar sanksi perusahaan tetap dijalankan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas proses mediasi, perlindungan hak pekerja, serta fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah,” kata Engly.
Tak hanya menerima SPPT, keduanya juga mengaku mengalami kerugian finansial.
Pihak perusahaan melalui HRD disebut menghapus bonus performa yang seharusnya mereka terima selama enam bulan.
Penghapusan bonus tersebut, menurut Engly, dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme keberatan yang adil dan tanpa pembuktian pelanggaran yang sah.
“Tindakan ini menimbulkan kerugian ekonomi langsung dan mencederai prinsip kepastian hak dalam hubungan kerja,” tegasnya.
Sementara itu, Rieke Dyah Astiwi juga mengaku kehilangan kesempatan mengikuti program pelatihan ke Taiwan yang sebelumnya telah direncanakan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi.
Kesempatan tersebut dinilai penting untuk menunjang karier dan meningkatkan daya saing profesionalnya.
“Kehilangan kesempatan ini bukan hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berpotensi memengaruhi jenjang profesional dan pengembangan keahlian di masa depan,” ungkapnya.
Selain kerugian materiil dan profesional, keduanya mengaku mengalami tekanan psikologis akibat sanksi yang dijatuhkan.
Mereka merasa mendapat tekanan dan intimidasi dalam proses internal perusahaan, yang berdampak pada rasa tidak aman di lingkungan kerja.
Penjatuhan sanksi tanpa pembuktian yang sah, menurut mereka, telah menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan sebagai pekerja aktif.
Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum, serta tidak sejalan dengan prinsip hubungan industrial yang sehat.
“Kepastian hukum seharusnya melindungi pekerja, bukan justru menjadi sumber tekanan dan kerentanan,” ujar Engly.
Sementara itu, Riska selaku HRD PT Pegaunihan Technology Indonesia Batam yang dikonfirmasi TribunBatam.id mengatakan dirinya belum bisa berikan komentar.
"Seperti apa pengaduan mereka ke Tribun," tanya Riska kembali.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Ketenga kerjaan (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto mengatakan mengatakan salah satu pihak menolak 'Anjuran' dari Disnaker.
Langkah terakhir adalah membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Yudi menjelaskan kasus yang dialami oleh seorang karyawan dengan perusahaan tertuang dalam UU Ketenagakerjaan (berdasarkan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023).
Yudi menjelaskan sesuai dengan undang-undnag tersebut ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dimana yang pertama menempuh Jalur Perundingan Bipartit (Internal).
Dimana tahap musyawarah antara pekerja dan perusahaan dimana tujuannya mencari solusi damai atau menyepakati besaran pesangon.
Dia menjelaskan maksimal 30 hari jika sepakat, buat Perjanjian Bersama (PB). Jika tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Dimana tahap berikutnya kata Yudi yakni jalur Tripartit (Melalui Disnaker) jika bipartit gagal, segera mendaftarkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam
Dalam bipartit tersebut Mediator dari Disnaker akan memanggil kedua belah pihak.
Jika tetap tidak ada titik temu, mediator akan mengeluarkan "Anjuran" tertulis.
"Ini adalah pendapat hukum dari mediator tentang siapa yang benar dan berapa hak yang harus dibayar. Kalau tdk puas dan dijalankan para pihak dapat melanjutka ke Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," kata Yudi. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)