TRIBUNBANTEN.COM - Pemesanan penukaran uang baru periode kedua telah dibuka pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu.
Bank Indonesia telah mengumumkan jadwal penukaran uang baru yang sudah dipesan untuk wilayah Provinsi Banten.
Sementara itu, pemesanan penukaran uang Rupiah bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui pintar.bi.go.id.
Jadwal penukaran uang baru periode kedua untuk wilayah Provinsi Banten yaitu pada 2-15 Maret 2026 mendatang.
Jadwal Penkuaran Uang Baru Periode Pertama
Jadwal penukaran uang baru periode pertama hari ini Rabu, 25 Februari 2026 dapat dilakukan di layanan Kas Keliling dan loket perbankan.
Untuk penukaran uang baru di layanan Kas Keliling hari ini dapat dilakukan di Kas Keliling Masjid Jami' Baitul Kurnia, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sementara itu, penukaran uang baru di lokasi lainnya di Banten melalui loket perbankan hari ini dapat dilakukan di:
- BJB Syariah KCP Rangkasbitung, Lebak
- BJB Syariah KCU Tangerang
- BJB Syariah KCP Citra Raya, Tangerang
- BRI KC Labuan, Pandeglang
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui aplikasi PINTAR, terdapat beberapa hal yang harus diketahui.
Pemesan harus menyiapkan KTP untuk memudahkan pengisian data diri.
Selain itu, pemesan sebaiknya melakukan melakukan pemesanan sesuai dengan wilayah penukaran yang tersedia.
Jangan lupa unduh dan cetak bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran uang Rupiah.
Baca juga: Jadwal Penukaran Uang Baru Hari Ini Rabu 25 Februari 2026 di Tangerang Selatan, Lebak, Pandeglang
(*)