TRIBUNNEWS.COM - Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan yang bertujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana agar terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Di Indonesia, TPPU diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lembaga yang berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baru-baru ini tim Bareskrim Polri menggelar operasi penggeledahan yang berkaitan dengan kasus TPPU yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur, termasuk rumah mewah milik Bos Toko Emas Semar di Kabupaten Nganjuk yang berinisial TW, Kamis (19/2/2026).
Selain menggeledah rumah, Bareskrim Polri juga menggeledah Toko Emas Semar yang berada di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk.
Bos Toko Emas Semar, TW, dikenal warga punya latar belakang pebisnis. Sejak dulu bisnis yang digelutinya berkutat pada jual beli emas.
Ketua RT 1 RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hari Kusyanto, mengatakan TW menjalani karier sebagai pedagang emas.
Penjualam emas di Nganjuk dilakukan konvensional melalui Toko Emas Semar miliknya.
"Mulanya bisnis keluarga. Kemudian, bikin usaha sendiri," katanya, Selasa (24/2/2026), dilansir TribunJatim.com.
Menurut Hari, usaha TW sempat berkembang pesat beberapa tahun lalu. Bahkan, Toko Emas Semar milik TW bertebaran di sejumlah titik di Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Bos Toko Semar Nganjuk yang Emas Dagangannya Disita Bareskrim Dikenal Royal
Akan tetapi, lambat laun, jumlah toko emas itu menyusut. Penyebabnya tak diketahui pasti.
Kini hanya tersisa satu gerai Toko Emas Semar milik TW di Kabupaten Nganjuk.
"Saya dengar ada 5 tempat Toko Emas Semar di Nganjuk. Bahkan, di kawasan pusat Nganjuk sebenarnya ada dua toko. Tapi tutup semua. Tinggal menyisakan satu toko di Pasar Wage itu," sebutnya.
Rumah milik TW di Jalan Diponegoro, Kabupaten Nganjuk, dan Toko Emas Semar di Pasar Wage milik TW digeledah Bareskrim Polri pada Kamis pukul 09.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita bukti perhiasan emas dan bermacam dokumen.
Proses penggeledahan di Toko Emas Semar rampung pada Jumat (20/2/2026) pukul 01.30 WIB, atau memakan waktu lebih dari 16 jam.
Kemudian di rumah mewah Jalan Diponegoro penggeledahan berlangsung selama 12 jam, selesai pukul 21.30 WIB.
Sementara itu, penggeledahan di rumah Jalan Tampomas berlangsung selama 10 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan di Surabaya, tim Bareskrim Polri mengamankan empat wadah berisi sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen, uang, dan emas batangan yang jumlahnya belasan kilogram.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan ketiga lokasi tersebut diduga mengelola dan menjual emas hasil penambangan ilegal dari Kalimantan Barat.
Adapun penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang sebelumnya telah diproses.
Baca juga: Bareskrim Sita Dua Boks Barang Bukti dari Toko Emas Semar Nganjuk, 4 Karyawan Diperiksa
Dalam perkara itu, terdapat sekitar 38 terdakwa. Perkara itu bahkan telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022.
Kendati demikian, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik pencucian uang dari hasil penjualan emas ilegal yang terus berulang.
“Artinya, kami melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan TPPU terhadap pihak yang mengelola dan memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal tersebut,” kata Ade, dilansir Surya.co.id.
Ade menjelaskan transaksi mencurigakan terdeteksi dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
“Perihal transaksi mencurigakan terkait dengan adanya tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri."
"Dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan peti,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Danendra Kusuma)