Kamis (26/2/2026), sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, mendadak geger.
Terdakwa Priyo Bagus Setiawan (30) melontarkan pengakuan mengejutkan.
Dia menyeret empat nama baru yang disebutnya sebagai eksekutor sebenarnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Pantauan di lokasi, Priyo hadir bersama terdakwa lainnya, Ririn Rifanto (36).
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, keduanya kompak mengajukan eksepsi dan membantah telah melakukan pembunuhan.
Priyo mengklaim tidak terlibat langsung dalam eksekusi perampasan nyawa para korban.
Menurutnya, ada empat sosok lain yang terlibat, yakni Ahmad Yani, Joko, Yoga, dan Hadi.
Ia menyebut Yoga dan Hadi sebagai pihak yang menghabisi nyawa Sahroni (ayah korban), sementara Euis (istri korban) beserta dua anaknya, RK (7) dan bayi B (8 bulan), dieksekusi oleh Yoga.
Pengakuan kejutkan kuasa hukum
Pengakuan ini tidak hanya mengejutkan hadirin sidang, tetapi juga tim kuasa hukum terdakwa sendiri.
Ruslandi, salah satu kuasa hukum terdakwa, mengaku baru pertama kali mendengar nama-nama tersebut di dalam ruang sidang hari ini.
“Saya juga harus mengkonfirmasi ini terhadap terdakwa. Karena dari awal, mulai dari penangkapan hingga di sidik itu tidak ada nama-nama itu. Bahkan sampai tahap dua sampai dengan rekonstruksi nama-nama yang disebutkan tadi oleh terdakwa itu tidak ada,” ungkap Ruslandi.
Ruslandi menegaskan akan mendalami bukti materiil maupun imateriil untuk mempertanggungjawabkan pernyataan kliennya.
Ia mempertanyakan apakah ada bukti pendukung seperti percakapan atau saksi lain yang menguatkan klaim Priyo.
Senada dengan Ruslandi, kuasa hukum lainnya, Gustiar Fristiansyah, menyebut kliennya sangat menyangkal dakwaan JPU.
“Salah satu terdakwa sangat menyangkal sekali dan terdakwa dua itu sangat memohon keadilan hukum. Maka kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan perlawanan atau eksepsi pada Rabu,” kata Gustiar.
Kejaksaan tantang terdakwa buktikan
Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menyatakan bahwa nama-nama yang disebutkan Priyo tidak pernah muncul selama proses penyidikan hingga rekonstruksi.
Menurutnya, JPU menyusun dakwaan berdasarkan keterangan terdakwa sendiri saat pemeriksaan.
“Nah, itu hak mereka untuk menyampaikan apa yang mau mereka sampaikan, silakan saja. Toh itu keterangan dia di dalam persidangan juga tidak disumpah, dan mereka juga harus membuktikan apa yang mereka ceritakan,” ujar Eko.
Eko menekankan bahwa pihak kejaksaan memiliki bukti kuat, termasuk hasil forensik sidik jari di lokasi kejadian yang identik dengan salah satu terdakwa.
Identitas korban adalah H Sahroni (75), Budi (45) anak Sahroni, Euis (40) istri Budi, serta dua anak mereka berusia enam tahun dan delapan bulan.
Kelima korban telah dimakamkan di pemakaman keluarga di Blok Nyi Resik, Desa Sindang, Indramayu, Rabu (3/9/2025).
Bau busuk menyengat menjadi awal terungkapnya tragedi berdarah ini.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku, P dan R, di wilayah Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan pada Rabu (12/11/2025). (*)