TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA- Penyidik Satreskrim Polres Belu menahan RM alias Roy (21), salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Dalam perkara tersebut, RM bersama dua tersangka lain berinisial RS dan PK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“RM sudah ditahan,” ujar Kasatreskrim Polres Belu, Rachmat Hidayat, Kamis (26/2/2026).
Rachmat menjelaskan, RM ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2026).
Baca juga: Berawal dari Ajakan Karaoke, Polisi Rilis Kronologi Kasus Persetubuhan yang Libatkan PK di Atambua
Dalam pemeriksaan itu, penyidik melontarkan 24 pertanyaan kepada RM.
“RM kooperatif dan jujur mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan setelah tersangka RS diperiksa.
Terkait RS yang sebelumnya belum memenuhi panggilan sebagai tersangka, Rachmat menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap RS akan dilaksanakan pada Jumat (27/2/2026).
“RS jadwal pemeriksaan hari Jumat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Belu pada Senin (23/2/2026) lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial PK.
Meski telah berstatus tersangka, PK tidak dilakukan penahanan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, menyampaikan keputusan tidak menahan PK diambil dengan sejumlah pertimbangan.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan, orang tua PK menjadi penjamin selama proses sidik serta dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu,” tegas Kapolres.
Polres Belu mengungkapkan kronologi penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua.
Kronologi tersebut disampaikan Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu di Aula Mapolres Belu, Selasa (24/2/2026) malam.
Kapolres menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
"Saat itu, tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi," ujar Kapolres.
Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 dini hari.
Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS, kemudian berjalan bersama tersangka PK dan saksi FS alias Mino menuju Hotel Setia dan masuk ke kamar 321.
"Sekitar 10 menit kemudian, PK dan Mino keluar kamar dan kembali ke Symponi. Di dalam kamar 321 hanya tersisa korban dan saudara RS. Pada saat itu, RS melakukan perbuatan asusila terhadap korban,"jelasnya.
Lanjut Kapolres, kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban.
Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Tersangka RM melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar yang sama.
Selanjutnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, korban terkejut saat mengetahui foto yang memperlihatkan dirinya beredar di media sosial yang mana saksi korban disetubuhi oleh RM, sehingga saksi korban dan orang tua datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, kata Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sejumlah pakaian hingga rekaman CCTV.
Kapolres Belu menyampaikan simpati terhadap korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta menangani perkara secara profesional.
"Kami dari Polres Belu, selaku pimpinan menyampaikan turut tersimpati terhadap apa yang sudah di alami korban dan dilaporkan, dalam hal ini kami dari Polres Belu komitmen tetap akan menjamin dan perlindungan terhadap hak-hak korban," ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus ini serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
"Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan selalu menyampaikan perkembangan kasus lewat teman-teman media yang sumbernya dari kami. Jangan sampai masyarakat mendapatkan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait dengan pelaksanaan penanaman perkara ini yang saat ini masih berjalan oleh Polres Belu," tegasnya. (gus/pos kupang)