TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang menampik tudingan melakukan tebang pilih dalam melakukan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin.
Kegiatan penertiban sempat dilakukan pada pekan lalu di wilayah Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.
Setelah penertiban ini kini muncul beberapa fakta ternyata bukan hanya satu tower saja yang bermasalah namun ada beberapa dan saat ini sama sekali tidak disentuh.
Kasat Pol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan yang dikonfirmasi membenarkan bukan hanya satu saja tower yang tidak memiliki izin pada saat ini namun ada beberapa lagi.
Selain di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa juga ada di wilayah Kecamatan Pagar Merbau dan Percut Seituan. Dari 3 Kecamatan itu diakui ada 4 tower lagi yang saat ini tidak memiliki izin.
"Kalau yang di 3 Kecamatan ini SOP (standart operasional prosedur) masih berjalan (dipanggil dan diarahkan untuk mengurus izin). Kalau nanti sudah ngurus pasti ada informasi lebih lanjut lagi. Jadi kita bukan tebang pilih, nggak ada itu," ujar Marjuki Hasibuan, Senin (2/3/2026).
Secara pasti, Marjuki bilang data pasti berapa banyak jumlah tower yang tidak lagi memiliki izin ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Untuk yang mereka dapatkan sebelumnya ada 5 dan 1 sudah dilakukan penertiban. Penertiban dilakukan dengan melakukan pemutusan perangkat sehingga tidak pagi aktif.
" Total ada 5 bermasalah saat ini nanti kita minta data lagi sama PTSP. Kalau seandainya izin sudah mati disuruh untuk diurus. Kita harus jalankan SOP dulu. Yang yang terakhir kita tertibkan itu karena awalnya ada Dumas juga. Ada keluhan masyarakat makanya ditindaklanjuti dan diproses. Pak Bupati pun bilang lanjutkan (untuk ditertibkan)," kata Marjuki.
Mantan Camat Batang Kuis ini bilang rata-rata tower yang saat ini bermasalah adalah tower yang berdiri dibawah tahun 2000. Diakui dulunya di bangun memiliki IMB.
Setelah tahun 2011 sampai 2014 tidak ada lagi mengajukan perpanjangan termasuk sampai saat ini.
Disebut tidak semua tower juga yang saat ini tidak memiliki izin karena perusahaan yang patut terhadap peraturan juga banyak.
"Perda nomor 6 tahun 2011 juga sudah ada terkait perizinan tertentu. Mereka (perusahaan) harus melakukan pengurusan perpanjangan kembali dan dikasih waktu selama 3 tahun. Tapi sampai sekarang masih ada yang nggak mau urus," sebut Marjuki.
Pada saat melakukan penertiban tower telekomunikasi bersama di Desa Sekip Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo turun langsung.
Meski pihak perusahaan turun sempat memohon mohon untuk tidak dulu ditertibkan karena dalam kondisi aktif namun permintaannya itu ditolak Bupati.
Saat itu Bupati pun langsung memerintahkan personil Satpol untuk terus melakukan penertiban.
(dra/tribun-medan.com)