- Kasus penganiayaan tragis yang menimpa Minta (56), seorang buruh serabutan di Cianjur, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ternyata adalah UA (41), seorang penjaga kebun. Di hadapan penyidik Polres Cianjur, UA akhirnya memberikan pengakuan terkait motif nekatnya melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang hanya karena masalah sepele.
UA mengaku bahwa tindakannya didasari oleh rasa kesal yang sudah menumpuk karena sering kehilangan labu siam di kebun yang ia jaga. "Tersangka mengaku kesal karena sering kehilangan labu siam di kebunnya. Saat melihat korban, ia menduga korban adalah orang yang sama yang selama ini mencuri," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis (3/6/2026).
Fakta memilukan terungkap bahwa Minta nekat mengambil dua buah labu siam untuk dimasak sebagai menu berbuka puasa bersama ibunya yang sudah berusia 99 tahun. Setelah dianiaya, kondisi fisik korban menurun drastis hingga akhirnya pada Senin (2/3/2026), Minta menghembuskan napas terakhir di rumahnya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka lebam parah di bagian mata, kepala, leher, hingga benjolan di belakang kepala. Kapolres Cianjur menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam hukum. Saat ini, UA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 446 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.