Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM - Theti Mahayani (46) menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan karyawannya dengan kerugian mencapai ratusan juta. 

Korban sekaligus owner Majapahit Homestay (RedDoorz Near Trainstation) di Jalan Cinde Baru II Nomor 14 tersebut, akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Mojokerto Kota. 

Baca juga: Gelapkan Uang PRIMKOPPABRI Rp18 Juta, Cara Culas Warga Bago Tulungagung Terungkap dari Hasil Audit

Kasus ini terbongkar setelah korban pulang dari Jepang pada tahun 2024 lalu.

Ia mencurigai adanya fraud pada laporan keuangan yang tidak sesuai selalu merugi sejak tahun 2020-2024.

Setelah ia mengelola bisnis penginapan mandiri, korban menemukan bukti adanya penggelapan yang diduga dilakukan mantan karyawannya, manajer Majapahit Homestay, inisial YDM (50), warga Perumahan Griya Permata Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Korban juga melaporkan mantan karyawannya, MGW, warga Desa Penompo, Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang telah bekerja selama 16 tahun atas dugaan penipuan dan penggelapan pada manajemen keuangan Majapahit Homestay. 

"Keuangan itu masuk, tapi kalau dicompare dengan gaji dan biaya operasional selalu minus, paling parah tahun 2023-2024, sampai gaji karyawan tidak terbayar dan mundur," ujar Theti, Minggu (8/3/2026). 

Theti menjelaskan, kecurigaannya semakin menguat setelah dua terlapor mendadak resign hampir bersamaan, pada Kamis 1 Agustus 2024.

Tepatnya usai korban menerapkan manajamen baru, di mana setiap tamu homestay harus dilaporkan real time via grup WhatsApp. 

Saat masih tinggal di Jepang, korban menerima laporan hanya 5-8 tamu per hari yang menginap.

Berbanding 2-3 kali lipat ketika dikelola langsung  sebanyak 21 tamu yang menggunakan jasa homestay tersebut. 

Korban baru melaporkan kasus ini ke Kepolisian lantaran baru setahun 2024-2025 menetap dan mengelola usahanya sendiri. 

"Sebenarnya, saya sudah curiga sejak lama, tapi tidak mungkin menuduh kalau tidak ada bukti kuat, karena saat itu saya masih tinggal di Jepang," bebernya.

"Laporannya diduga dimanipulasi dari situ kecurigaan saya semakin besar, sudah kerja sama 16 tahun orang kepercayaan tapi tega berbuat seperti itu," imbuh Theti. 

Ia menambahkan, terlapor diduga memalsukan manajamen keuangan untuk keuntungan pribadi, dengan modus Reseller Corporate (booking palsu) dan walk in.

Terlapor mengelola dua Homestay milik korban di Mojokerto yang memiliki 11 kamar dan 7 kamar. 

Kerugian korban ditaksir mencapai miliaran rupiah selama 4 tahun.

Dihitung okupansi paling rendah Rp1,5 juta per hari, namun yang tertulis dalam laporan kerugian sekitar Rp 100 juta.

Dirinya tak menyangka, MGW yang sudah bekerja belasan tahun tega mengkhianatinya.

Sedangkan, YDM bekerja selama empat tahun.

Ia berharap pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatanya. 

"Bukan soal perkara uang, tapi ini soal usaha, jika (pelaku) dibiarkan, maka akan merusak bisnis tersebut," tukasnya. 

Baca juga: Emas Milik Majikan Senilai Rp39 Juta Dicuri, ART di Jombang Ganti dengan Perhiasan Imitasi

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Jinarwan mengungkapkan, perkembangan perkara ini masih dalam penyidikan.

Bahwa yang bersangkutan adalah mantan karyawan dari korban. 

Modus terlapor menawarkan penginapan atau homestay via online, dengan menawarkan di bawah harga.

Namun, hasil dari yang dia dapatkan tidak disetorkan kepada perusahaan, tetapi dipakai untuk kebutuhan sendiri.

"Sampai saat ini masih terus didalami oleh penyidik terkait kepastian kerugian korban, masih satu yang diperiksa nanti kita kembangkan," tandasnya.

Baca Lebih Lanjut
Pemilik Majapahit Homestay Mojokerto Polisikan Mantan Manajer, Diduga Tilep Uang Perusahaan
Dyan Rekohadi
Pelaku Penipuan dan Penggelapan Penginapan di Mojokerto Belum Ditahan, Kenapa?
Zein Muhammad
Jawaban Eks Kadisdik Jambi saat Jaksa Tanya soal Uang Rp1 Miliar dalam Koper
Mareza Sutan AJ
Melihat Kemegahan Masjid Agung Al Fattah Mojokerto yang Berusia 148 Tahun
Zein Muhammad
Lirik Lagu Cinta Sederhana - Repvblik, Rajuli Almaseid: Aku Pulang Bawa Sedikit Uang, Sabar Sayang
Tribun-video
Sosok Pelaku Penganiaya Pencuri Labu di Cianjur, Bukan Pemilik Lahan, Ternyata Salah Sasaran
Ardhi Sanjaya
Di Balik Vonis 14 Tahun Bui Advokat Marcella, Hakim Perintahkan JPU Usut Pemberian THR Para Kombes
Juang Naibaho
Kecelakaan Maut Adu Banteng Honda Vario Vs Yamaha Vega di Jalan Raya Sooko Mojokerto, Pemotor Tewas
Dyan Rekohadi
Cerita Hanindia: Dari Translator, Kini Raih Beasiswa S2 ke Jepang
Detik
Mojokerto Geger, Pemuda Ditemukan Tewas Tinggal Kerangka di Dalam Rumah
Zein Muhammad