SURYA.CO.ID, SURABAYA - Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya di Jawa Timur (Jatim) mengingatkan penumpang mematuhi aturan barang bawaan atau bagasi.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keamanan, serta mencegah insiden barang tertinggal atau tertukar selama perjalanan kereta api (KA).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa setiap penumpang mendapatkan kuota bagasi gratis dengan batasan tertentu.
“Apabila saat boarding pelanggan membawa bagasi melebihi batas, maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai aturan,” ujar Mahendro kepada SURYA.co.id, Senin (9/3/2026).
Berikut rincian aturan bagasi penumpang kereta api:
Mahendro menambahkan, pembatasan ini demi menjaga ruang kabin agar tetap nyaman bagi seluruh penumpang.
Berdasarkan informasi resmi, aturan pembatasan bagasi maksimal 20 kg di kereta api bukanlah kebijakan baru.
Ketentuan ini sudah ditetapkan sejak lama dan rutin disosialisasikan setiap menghadapi masa angkutan libur panjang.
Sesuai regulasi, penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 4 koli (item) ke dalam kabin tanpa biaya tambahan. Jika beratnya melebihi 20 kg namun masih di bawah batas toleransi 40 kg, penumpang wajib membayar denda kelebihan bagasi. Namun, jika barang melebihi dimensi 200 dm⊃3;, barang dilarang masuk kabin dan diarahkan menggunakan jasa ekspedisi.
Untuk menghindari masalah dan menjaga keamanan barang bawaan, Daop 8 Surabaya memberikan sejumlah panduan penting bagi penumpang:
“Petugas KAI siap membantu mengamankan barang yang tertukar atau tertinggal. Segera lapor jika mengalami kehilangan,” pungkas Mahendro.