Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rekonstruksi kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes di Kota Kupang, NTT akan berlangsung di tiga Titik, Jumat (13/3/2026).
Tiga titik diantaranya Terminal Oebufu, salah satu supermarket di Kelurahan TDM dan berakhir di tempat kejadian perkara atau TKP di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima.
Sejak pukul 08.20 Wita, keluarga dari Lucky dan Delfi mulai berdatangan di komplek Mapolda NTT. Dari tempat ini, keluarga dan aparat kepolisian maupun para tersangka dan saksi akan menuju titik pertama rekonstruksi.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, saat ditemui di Polda NTT, Kamis (12/3/2026), mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Noncy Klara Sanu, keluarga dari Lucky Sanu yang hadir di Mapolda NTT menjelang pelaksanaan rekonstruksi. Ia berterima kasih karena penanganan kasus ini terus menunjukkan kemajuan.
"Kami juga terima kasih karena sudah melakukan otopsi, harapan kami bahwa kami minta tangan gant menyentuh tubuh Lucky dan Delfi agar jujur. Kalau tidak jujur itu akan buat kalian susah," ujar dia.
Dia mengatakan, rekonstruksi ini akan membuka secara rinci kejadian yang menimpa kedua korban. Ia menegaskan para pelaku agar tidak boleh menutup apa dilakukan terhadap dua korban.
Baca juga: Polda NTT Jadwalkan Rekonstruksi Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes Besok
Ia kemudian mengungkap alasan membawa kayu berbentuk salib. Ia sengaja membawa barang sakral itu untuk membuka kejuaraan bagi para pelaku.
"Yang pantas mencabut nyawa anak kami adalah Tuhan. Saya bawa salib supaya kalian jujur," katanya.
Berikut kronologi kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes pada 9 Maret 2024 lalu berdasarkan laporan kedua keluarga.
Keluarga Lucky Renaldi Kristian Sanu menerima kabar Lucky mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.
Informasi pertama diterima oleh Richard Goudlif Sanu dari rekannya yang mendapat kabar dari seorang tahanan lantas yang ikut bersama petugas ke lokasi kejadian. Jenazah Lucky kemudian diketahui berada di RSU Prof. Dr. W.Z. Yohanes Kupang.
Di rumah sakit, keluarga mendapat penjelasan dari petugas bahwa Lucky dan Delfi meninggal akibat kecelakaan tunggal. Berdasarkan keterangan tersebut, keluarga memutuskan tidak melakukan autopsi dan langsung membawa jenazah pulang untuk dimakamkan.
11 Maret 2024
Setelah pemakaman, kakak korban Sonia Bana Fanu merasa ada kejanggalan dalam kejadian tersebut. Ia kemudian mencari informasi di sekitar lokasi kejadian dan memperoleh rekaman CCTV dari sebuah toko bangunan di dekat tempat kejadian perkara.
Dalam rekaman tersebut terlihat dua sepeda motor berdekatan dan diduga terjadi tendangan dari pengendara motor lain ke arah motor yang ditumpangi Lucky dan Delfi hingga terjatuh.
12–13 Maret 2024
Keluarga berupaya mencari rekaman CCTV tambahan dari beberapa lokasi di sekitar TKP. Keluarga juga mendatangi toko bangunan, rumah di sekitar lokasi, serta sebuah kafe untuk melihat rekaman kamera pengawas.
Pada 13 Maret 2024, keluarga bersama petugas Satlantas memeriksa rekaman CCTV di toko bangunan. Namun rekaman yang ditunjukkan hanya sampai pada saat motor korban jatuh. Pemeriksaan CCTV di rumah dekat TKP juga tidak membuahkan hasil karena rekaman pada tanggal kejadian disebut mengalami kerusakan.
Maret – Mei 2024
Keluarga kemudian melakukan pencarian saksi secara mandiri dengan menemui sejumlah teman korban. Dari rekaman CCTV juga terlihat sebuah mobil berwarna kuning yang berhenti di dekat lokasi kejadian.
Keluarga berhasil menemukan pemilik mobil tersebut dan memberikan informasi kepada polisi. Namun setelah diperiksa, pemilik mobil mengaku tidak mengetahui kejadian kecelakaan tersebut.
Juni 2024
Keluarga beberapa kali mendatangi Satlantas Polresta Kupang Kota untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun pihak kepolisian menyatakan bukti yang ada belum cukup kuat untuk menaikkan perkara tersebut.
Juli 2024
Keluarga mengirim surat kepada Polda NTT untuk meminta bantuan proses penyelidikan. Polda menyampaikan kasus masih berada dalam penanganan Satlantas sehingga belum dapat diambil alih sebelum proses di tingkat tersebut selesai.
November – Desember 2024
Keluarga mendapatkan informasi dari seorang saksi yang mengaku mengetahui keberadaan terduga pelaku sebelum kejadian. Pada 8 Desember 2024, keluarga membawa saksi tersebut ke Polda NTT untuk memberikan keterangan awal.
Januari 2025
Dua orang saksi kemudian diperiksa oleh Satlantas Polresta Kupang Kota. Berdasarkan keterangan mereka, polisi memanggil beberapa orang lain untuk dimintai keterangan tambahan terkait peristiwa tersebut.
Februari 2025
April 2025
Keluarga kemudian membuat laporan resmi di Polda NTT pada 14 April 2025 terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes.
Mei 2025
Dalam proses penyelidikan di Polda NTT, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga terkait kejadian tersebut. Namun salah satu saksi yang diduga mengendarai motor tersebut belum diperiksa karena disebut berada di luar daerah.
31 Mei 2025
Keluarga korban menyusun kronologi penanganan kasus tersebut sebagai bentuk upaya mencari kejelasan atas kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes yang dinilai penuh kejanggalan.
Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni F dan J. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi serta tiga orang saksi ahli. Selain itu, dua tersangka yang telah ditetapkan juga sudah diperiksa dan saat ini telah ditahan sejak beberapa waktu lalu. (fan)