TRIBUN-BALI.COM,DENPASAR – Pihak Satlantas Polresta Denpasar mengungkap DR (29), warga negara Rusia yang viral karena aksi drifting dengan Porsche biru di Simpang Pratama, Nusa Dua, ternyata merupakan pemain lama yang sudah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia.
Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo, mengungkapkan bahwa sosok DR bukanlah turis yang baru pertama kali menginjakkan kaki di Pulau Dewata. Rekam jejaknya menunjukkan kedekatan yang cukup intens dengan Indonesia, khususnya Bali.
"Yang jelas tadi setelah diambil keterangan, yang bersangkutan ini memang sudah beberapa kali tinggal di Indonesia," ungkap Kompol Yusuf saat ditemui Tribun Bali di Mapolresta Denpasar, pada Jumat 13 Maret 2026.
"Kalau tidak salah dari tahun 2018 pernah ke sini, 2019 pernah, 2024, 2025 juga pernah, dan terakhir Desember kemarin dia kembali lagi," imbuhnya.
Baca juga: Sambut Hari Suci Nyepi Caka 1948, WHDI Badung Gelar Kegiatan Tali Kasih ke Sulinggih se-Badung
Kedekatan DR dengan Bali bahkan dibuktikan dengan kepemilikan SIM resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia. Hal inilah yang membuat aksinya melakukan manuver berbahaya di persimpangan jalan menjadi sangat disayangkan, mengingat ia seharusnya sudah sangat memahami aturan lalu lintas yang berlaku.
Aksi nekat itu bermula pada 12 Maret lalu, saat DR menyewa kendaraan mewah tersebut sekitar pukul 11.00 WITA. Awalnya, ia hanya berputar-putar di kawasan Canggu.
Baca juga: Perkuat Budaya Bersih dan Citra Pariwisata Bali, Bupati Adi Arnawa Pimpin Korve di Pantai Munggu
Namun, menjelang tengah malam, DR mengarahkan kemudinya menuju Nusa Dua. Saat mendapati Simpang Pratama dalam kondisi lengang sekitar pukul 23.00 WITA, hasratnya untuk menjajal kemampuan mobil tersebut muncul seketika.
"Tujuannya karena merasa mungkin karena sepi ya, jadi nyobain. Dia melakukan drifting sebanyak dua kali. Penyampaian dia itu spontan, bukan sengaja dikontenkan atau dalam keadaan mabuk. Dia mengaku sadar saat itu," jelas Kasatlantas.
Meski beralasan spontan, polisi bergerak cepat melakukan identifikasi teknis melalui rekaman CCTV dan koordinasi antarunit.
Penelusuran digital tersebut membawa petugas ke sebuah tempat penyewaan kendaraan, hingga akhirnya DR berhasil diamankan di daerah Canggu pada Jumat siang.
Kompol Yusuf menekankan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menindak pelanggaran ini.
DR dijerat dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain sanksi denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan, nasib izin mengemudi DR kini berada di ujung tanduk.
"Barang buktinya SIM yang bersangkutan kita sita. Nanti bagaimana keputusan pengadilan, apakah denda saja atau hakim berpendapat SIM ini dicabut, itu wewenang hakim. Yang jelas dia harus hadir di sidang tanggal 15 April nanti," tegasnya.
Di sisi lain, Kasatlantas memberikan catatan bagi industri pariwisata, khususnya pemilik jasa rental kendaraan. Kasus DR mengungkap adanya mata rantai penyewaan yang rumit dari pemilik ke agen, lalu disewakan lagi ke pihak lain yang kerap menyulitkan identifikasi jika terjadi tindak pidana atau pelanggaran.
"Kami mengimbau kepada pemilik rental, upayakan kalau ada yang menyewa itu langsung ke pemilik, bukan lewat agen ke agen lagi. Ini penting untuk identifikasi," tuturnya.
"Jangan sampai karena mengejar pemasukan pariwisata, kita abai terhadap aspek keamanan dan ketertiban. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang ugal-ugalan dan tidak memperhatikan keselamatan masyarakat di jalan raya," pungkas Kompol Yusuf. (*)