TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria berinisial MJ (23) yang merupakan residivis kembali berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Kota Jambi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Harapan Maju RT 47, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Helrawaty Siregar mengatakan peristiwa itu diketahui saat korban bersama istrinya pulang ke rumah.
"Setibanya di rumah, korban hendak membuka pintu namun mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam, padahal biasanya pintu tersebut tidak pernah dikunci," ujarnya.
Korban kemudian merasa curiga dan setelah berhasil masuk ke dalam rumah, mendapati kondisi kamar utama sudah dalam keadaan berantakan.
Setelah diperiksa, diketahui beberapa barang milik korban telah hilang.
Barang yang raib di antaranya satu unit laptop merek Toshiba warna hitam, satu unit laptop merek HP ThinkPad warna hitam, serta satu buah katrol pancing.
“Untuk katrol pancing diperkirakan seharga Rp400 ribu,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MJ.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor.
"Pelaku ini merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian," ujarnya.
Saat ditangkap, barang-barang hasil curian terebut belum sempat dijual oleh pelaku. Polisi mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Residivis Nekat Bawa Kabur Motor Ojol, Pelaku Mengaku Polisi
Baca juga: Pria Residivis di Jambi Nekat Bobol Rumah Warga Demi Modal Nikah Rp15 Juta